Tambahan Kriteria Untuk Penerima Insentif Tax Holiday

Tax holiday

Pemerintah merevisi ketentuan fasilitas pengurangan PPh badan atau tax holiday dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2020. Dalam beleid baru tersebut, pemerintah menambahkan kriteria wajib pajak (WP) yang bisa memperoleh fasilitas tax holiday adalah WP yang telah berkomitmen untuk merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat 1 tahun setelah keputusan pengurangan PPh badan.

Istilah tax holiday mungkin jarang kita dengar di dunia perpajakan, tetapi perlu diketahui bahwa tax holiday bukanlah pajak tentang hari libur atau hal-hal yang berhubungan dengan liburan. Tax holiday adalah salah satu bentuk insentif pajak yang paling sering diberikan dalam upaya menarik investasi asing. Tax holiday sendiri berbentuk pembebasan beban PPh badan atau dapat pula berupa pengurangan tarif PPh badan bagi perusahaan yang menanamkan modal baru ke dalam negeri selama jangka waktu tertentu. Insentif ini ditujukan guna meningkatkan investasi asing. Pemberian fasilitas tersebut diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh). Fasilitas diberikan dalam bentuk :

  • Pengurangan penghasilan netto paling tinggi 30% dari jumlah penanaman yang dilakukan;
  • Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;
  • Kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 tahun; dan
  • Pengenaan pajak penghasilan atas dividen sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 sebesar 10%, kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.

Selain syarat komitmen realisasi investasi diatas, terdapat 5 kriteria lain yang harus dipenuhi wajib Pajak badan untuk mendapatkan insentif tax holiday, antara lain sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak badan merupakan industri pionir.
  2. Wajib Pajak badan berstatus sebagai badan hukum Indonesia.
  3. Wajib Pajak badan melakukan penanaman modal baru, dimana dalam penanaman modal baru itu belum pernah diterbitkan keputusan pemberian atau pemberitahuan penolakan tax holiday, keputusan pemberian tax allowance, pemberitahuan pemberian investment allowance, dan keputusan pemberian fasilitas PPh pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
  4. Wajib Pajak badan mempunyai nilai rencana investasi baru paling sedikit senilai Rp100 miliar. Jumlah fasilitas yang dapat diperoleh WP mencapai 100 persen bagi penanaman modal baru paling sedikit Rp500 miliar dan 50 persen bagi penanaman modal baru senilai Rp100 miliar
  5. Wajib Pajak badan telah memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal untuk keperluan penghitungan PPh yang saat ini diatur dalam PMK 169/2015.

Dengan diterbitkannya PMK 130/2020, maka PMK terbaru ini berlaku 15 hari dari tanggal diundangkan 24 September 2020. Dengan berlakunya PMK tersebut, PMK 150/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (KR-2011)