Mengenal Surat Pemberitahuan Pajak (SPT Masa & SPT Tahunan)

surat pemberitahuan pajak

Pengertian Surat Pemberitahuan

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT dapat berbentuk formulir kertas (hardcopy) atau dokumen elektronik (e-SPT atau e-Filing). Ketentuan mengenai SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak (WP):

  1. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
  2. Penghasilan yang merupakan objek pajak, dikenakan PPh bersifat final, dan bukan objek pajak.
  3. Harta dan kewajiban.
  4. Pembayaran dari pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP):

  1. Pengkreditan Pajak Masukan (PM) terhadap Pajak Keluaran (PK).
  2. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan/atau melalui pemungutan pihak lain dalam satu masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Pemotong/Pemungut Pajak:

sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dari pihak lain dan penyetorannya.

Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Petugas Pajak:

Berfungsi sebagai sarana untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan.

Jenis Surat Pemberitahuan (SPT)

SPT Masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak. Jenis pajak yang dilaporkan setiap bulan melalui SPT Masa terdiri dari :

  • SPT Masa PPh Pasal 21/26
  • SPT Masa PPh Pasal 22
  • SPT Masa PPh Pasal 23/26
  • SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2
  • SPT Masa PPh Pasal 15
  • SPT Masa PPh Pasal 25
  • SPT Masa PPN

SPT Tahunan yaitu surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak, terdiri dari :

  • SPT Tahunan PPh Badan
  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Batas Waktu Pelaporan SPT

  • SPT Masa PPh 4 Ayat 2 pada tanggal 20 bulan berikutnya
  • SPT Masa PPh 15 pada tanggal 20 bulan berikutnya
  • SPT Masa PPh 21/26 pada tanggal 20 bulan berikutnya
  • SPT Masa PPh 23/26 pada tanggal 20 bulan berikutnya
  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat 3 bulan setelah batas akhir tahun
  • SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak

Sanksi Denda Bagi yang Telat/Tidak Lapor SPT

Berdasarkan ketentuan UU No.28/2007 perubahan ketiga atas UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka ditetapkan bahwa sanksi yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya adalah sebagai berikut:

  • Seorang wajib pajak pribadi yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 21 akan dikenakan denda sebesar Rp100.000
  • Bila wajib pajak Badan/Perusahaan terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 22 akan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000
  • Sanksi administrasi untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp500.000
  • Denda untuk Surat Pemberitahuan Masa Lainnya sebesar Rp100.000

(IS – 2011)