Mengenal Bilyet Giro

bilyet giro adalah

Setiap nasabah yang memegang rekening giro pastinya akrab dengan bilyet giro. Instrumen pembayaran non tunai tersebut menjadi opsi nasabah dalam melakukan transaksi. Bilyet giro adalah suatu istilah perbankan yang dikenal juga dengan sebutan surat perintah atau salah satu alat pembayaran non tunai berbentuk warkat. Warkat sendiri merupakan surat berharga yang dikeluarkan oleh suatu bank sebagai instrumen penarikan dana nasabah.

Secara definisi, bilyet giro adalah surat perintah dari seorang nasabah bank untuk memindahbukukan sejumlah dana dari pemilik rekening atau rekening yang bersangkutan ke rekening penerima. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/41/PBI/2016 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/32/DPSP tentang bilyet giro.

Manfaat Dari Bilyet Giro

Manfaat giro diantaranya ialah uang dalam rekening giro akan lebih aman dari tindak kejahatan karena pemilik rekening tidak perlu membawa sejumlah uang dengan jumlah besar untuk melakukan transaksi keuangan. Cukup membawa surat berharga saja, yaitu bilyet giro.

Manfaat selanjutnya adanya kemudahan dalam melakukan transaksi jual beli dikarenakan batasan limit transaksi cukup besar yaitu 500 juta, dengan syarat uang yang dimiliki cukup untuk bertransaksi.

Kemudian, uang yang tersimpan dalam bentuk giro bisa ditarik kapan pun di saat jam kerja. Bahkan, pebisnis bisa mengambil uang yang diperlukan bila uang giro dari pelanggan atau klien sudah masuk ke rekeningnya.

Prinsip Umum

  1. Sebagai sarana perintah pemindahbukuan;
  2. Tidak dapat dipindahtangankan;
  3. Diterbitkan dalam mata uang Rupiah;
  4. Ditulis dalam Bahasa Indonesia.

Hal Yang Harus Diperhatikan

  1. Tenggang waktu penawaran bilyet giro adalah 70 (tujuh puluh hari) terhitung sejak tanggal penarikan;
  2. Tanggal Efektif merupakan tanggal mulai berlakunya perintah pemindahbukuan, yang harus berada dalam tenggang waktu penawaran.
  3. Bilyet giro yang ditawarkan kepada bank sebelum tanggal efektif atau sebelum tanggal penarikan harus ditolak oleh bank, tanpa memperhatikan tersedia atau tidaknya dana dalam rekening penarik;
  4. Bilyet giro yang diterima oleh bank setelah tanggal berakhirnya tenggang waktu penawaran dapat dilaksanakan perintahnya sepanjang dananya tersedia dan tidak dibatalkan oleh penarik.
  5. Daluarsa bilyet giro dihitung setelah lewat waktu 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal berakhirnya tanggang waktu penawaran.
  6. Bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal efektif.
  7. Jika ada coretan/perubahan pada bilyet giro harus ditandatangani oleh si penerbit.

Syarat Formal

Ada syarat-syarat formal yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) agar bilyet giro sah sebagai alat pembayaran dan transaksi perbankan terkait dengan rekening giro. Standard dan syarat formal bilyet giro ini dibuat dengan tujuan melindungi pengguna sekaligus menghindari transaksi yang menjadi bagian dari pencucian uang. Berikut adalah standar formal yang harus ada pada bilyet giro:

  1. Nama “Bilyet Giro” dan nomor Bilyet Giro;
  2. Nama bank tertarik;
  3. Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah dana atas beban rekening giro penarik;
  4. Nama dan nomor rekening penerima;
  5. Nama bank penerima;
  6. Jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf secara lengkap;
  7. Tanggal penarikan;
  8. Tanggal efektif;
  9. Nama jelas penarik;
  10. Tanda tangan penarik

Mencairkan Bilyet Giro

Untuk mencairkan bilyet giro tidaklah sulit, namun yang terpenting adalah pemilik giro serta penarik giro harus mengetahui cara mencairkan bilyet giro yang benar.

Pemindahan dana bilyet giro akan diproses apabila bilyet giro sudah diserahkan penarik kepada bank yang bersangkutan dalam waktu maksimal 70 hari setelah tanggal penarikan.

Apabila penarik telah memberikan bilyet giro kepada bank, maka pihak bank akan melakukan transfer dana dari rekening giro penarik ke rekening penerima.

Setelah mendapatkan transfer dana ini, penerima bisa melakukan tarik tunai dari rekeningnya.

Membatalkan Bilyet Giro

Tidak hanya mengetahui cara mencairkan bilyet giro saja, sebaiknya pemilik giro serta penarik juga mengetahui cara membatalkan bilyet giro.

Pada dasarnya, berdasarkan aturan yang berlaku adalah bilyet giro tidak dapat dibatalkan. Namun, bilyet giro dapat diblokir dengan syarat tertentu, misalnya pada kasus bilyet giro hilang atau dicuri, tidak dapat digunakan karena rusak, serta jika sudah berakhir masa tenggang waktu penawarannya.

Adapun cara membatalkan bilyet giro harus disertai dengan bukti surat pembatalan yang ditujukan kepada bank yang menyebutkan nomor bilyet giro, tanggal penarikan dana, serta dana yang dipindahkan.

Apabila memblokir bilyet giro yang hilang maka penarik harus menyertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Sementara apabila bilyet giro rusak, penarik harus membawa bilyet giro yang telah rusak tersebut.

Untuk membantu pekerjaan Anda, Krishand memiliki Software dengan nama “Krishand Cek Giro” yang dapat mempermudah Anda dalam pengisian cek dan giro bermacam jenis bank sehingga Anda tidak perlu membuatnya dengan tulisan tangan. Krishand Cek Giro juga dapat digunakan untuk pembuatan slip setoran bank, slip kliring atau transfer bank. Semua transaksi tercatat didalam database yang dapat Anda lihat historinya kapan saja.

(AK-2011)