Mengenal Cek (cheque) Dan Jenisnya

cek

Cek (cheque) adalah surat atau warkat yang berisi perintah tertulis dari nasabah bank agar bank tersebut membayarkan sejumlah uang yang tertera pada surat itu kepada orang atau pembawanya. Cek sendiri dikenal sebagai salah satu instrumen pembayaran non tunai yang sah dan legal di Indonesia.

Sejarah Cek (cheque)

Pembayaran menggunakan cek pertama kali pada tahun 352 sebelum masehi di Romawi, namun baru tahun 1500 ditemukan bukti nyata adanya transaksi menggunakan cek di Belanda, kemudian berkembang ke Inggris sekitar tahun 1700-an. Salah satu bank memberikan nomor seri di sudut kanan atas cek agar bisa melacak keberadaan cek tersebut, dan dari sanalah asal kata “check”. Peredaran cek antar bank menjadi masalah terbesar di Inggris saat itu, meskipun para kurir diberi tips untuk setiap pengambilan cek, namun tetap saja sistem itu membuang waktu dan bertele-tele. Untuk memecahkan masalah tesebut para kurir berkumpul di suatu tempat, istirahat dan saling bertukar cek dengan sesama kurir bank (dan tentu saja berbagi tips juga). Dari kegiatan para kurir tersebutlah lahir istilah ‘Kliring’ (clearinghouses).

Sementara di Indonesia sendiri cek telah digunakan sejak lama. Hal ini dibuktikan dengan peraturan perundang-undangan yang menaunginya, yakni KUH Dagang sebagai produk warisan pada zaman penjajahan Belanda. Perumusan KUH Dagang sendiri melalui proses yang cukup panjang, di mana harus dilakukannya keselarasan antara hukum di Indonesia dengan Belanda hingga kitab hukum dagang ini diberlakukan di Indonesia pada tahun 1848. Peraturan tentang cek ini cukup istimewa karena diatur dalam 51 pasal yakni mulai dari Pasal 178 hingga 229. Ini membuktikan bahwa penggunaan cek sebagai alat pembayaran di Indonesia bukan terjadi baru-baru ini setelah teknologi perbankan berkembang pesat. Penggunaan cek justru telah berlangsung mulai masa penjajahan Belanda di Indonesia hingga saat ini.

Dasar Hukum Cek (cheque)

Dasar hukum pengaturan cek di Indonesia diatur dalam Pasal 178 sampai dengan 229 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KHUD). Di samping itu, ada tambahan penjelasan yang dimuat dalam Surat Edaran Bank Indonesia. Dalam Pasal 178 KUH Dagang, di mana suatu cek harus memenuhi syarat formal sebagai berikut:

  1. Nama “Cek” harus termuat dalam teks.
  2. Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
  3. Nama pihak yang harus membayar (tertarik).
  4. Penunjukan tempat di mana pembayaran harus dilakukan.
  5. Pernyataan tanggal beserta tempat cek ditarik.
  6. Tanda tangan orang yang mengeluarkan cek (penarik).

Jenis-Jenis Cek (cheque) Di Indonesia

1. Cek atas Nama

Merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut. Contohnya, jika di dalam cek tertulis perintah bayarlah kepada: Bpk. Anton sejumlah Rp 1.000.000,- atau bayarlah kepada PT. ABCD uang sejumlah Rp 10.000.000,- maka cek inilah yang disebut dengan cek atas nama, namun dengan catatan kata “atau pembawa” di belakang nama yang diperintahkan dicoret.

2. Cek atas Unjuk

Cek atas unjuk adalah jenis cek yang berkebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu jadi siapa saja dapat menukarkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek.

3. Cek Silang

Cek Silang atau cross cheque merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.

4. Cek Mundur

Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang, misalnya Tn. Anton menerima cek pada tanggal 10 Maret 2019, namun dalam cek tersebut tertulis tanggal 15 Maret 2019. Berarti Tn. Anton baru bisa mencairkan cek tersebut sesuai tanggal yang tertera di dalam cek. Jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada saat itu.

5. Cek Kosong

Cek kosong adalah jenis cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro. Sebagai contoh nasabah Tn. Anton menarik cek senilai Rp60 juta yang tertulis di dalam cek tersebut, akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro tersebut hanya ada 50 juta rupiah. Ini berarti kekurangan dana sebesar 10 juta rupiah, apabila nasabah menariknya. Jadi jelas cek tersebut kurang jumlahnya dibandingkan dengan jumlah dana yang ada.

Syarat Penggunaan Cek

Bank Indonesia telah menetapkan aturan normatif yang berlaku terkait penggunaan instrumen pembayaran ini. Syarat ini berlaku bagi pengguna cek untuk mengontrol peredaran cek serta mencegah adanya cek kosong. Di bawah ini adalah beberapa syarat formal dan cara penulisan cek:

  1. Cek harus secara eksplisit ditulis dalam lembaran cek;
  2. Cek adalah perintah pembayaran tidak bersyarat untuk membayar sejumlah dana atau uang;
  3. Nama pihak yang membayar nominal tertera dalam cek;
  4. Tempat pembayaran cek dapat dan harus dilakukan;
  5. Penulisan waktu, tanggal, dan lokasi penarikan atau pencairan cek; dan
  6. Tanda tangan basah pihak yang mengeluarkan atau memberikan cek.

Meski Bank Indonesia telah menentukan secara spesifik mengenai penggunaan cek, ternyata masih banyak orang yang mengabaikan penulisan tempat pembayaran cek. Bagaimana jika hal ini terjadi dan ditemukan? Di bawah ini adalah beberapa ketentuan menurut Bank Indonesia.

  1. Jika cek tidak memuat lokasi di mana pembayaran dapat dilakukan, Anda dapat mengecek tempat yang ditulis di samping nama penarik, ini akan dianggap sebagai lokasi pembayaran;
  2. Jika tertulis beberapa tempat pencairan, maka pencairan harus dilakukan di tempat yang ditulis pada urutan pertama; dan
  3. Jika cek tidak memuat sama sekali keterangan tempat di mana cek dapat dicairkan, maka pembayaran atau pencairan dilakukan di kantor pusat bank tertarik.

Ketentuan dan Masa berlaku Cek

Untuk dapat memiliki dan membuat cek, biasanya nasabah sebuah bank harus memiliki rekening giro pada bank tersebut. Ketika seseorang telah memiliki rekening giro, maka cek atas nama bank tersebut dapat dimiliki dan dibuat oleh pemilik rekening.

Masa berlaku cek menurut Pasal 229 KUH Dagang, Kadaluwarsa lembaran cek dihitung setelah 6 bulan, tanggal ini dihitung sejak tanggal berakhirnya penawaran. Tenggat waktu menunjukkan cek adalah 70 hari sejak waktu atau tanggal penarikan.

Untuk membantu pekerjaan Anda, Krishand memiliki Software dengan nama “Krishand Cek Giro” yang dapat mempermudah anda dalam pengisian cek dan giro bermacam jenis bank sehingga Anda tidak perlu membuatnya dengan tulisan tangan. Krishand Cek Giro juga dapat digunakan untuk pembuatan slip setoran bank, slip kliring atau transfer bank. Semua transaksi tercatat didalam database yang dapat Anda lihat historinya kapan saja.

(AK-2011)