Pemindahbukuan Pajak (Pbk)

Kesalahan merupakan suatu hal yang biasa dan siapa saja bisa mengalaminya, mau itu di lingkungan tempat tinggal maupun di lingkungan pekerjaan, yang terpenting bagaimana kita bisa menanganinya agar hal tersebut bisa diatasi. Dalam lingkungan pekerjaan khususnya pegawai yang bertangggung jawab mengurusi perpajakan di perusahaan tempatnya bekerja, bisa saja pegawai tersebut melakukan kesalahan dalam pembayaran atau penyetoran pajak untuk perusahaannya, seharusnya bayar pajak untuk objek A namun yang dibayar pajak objek B. Agar kesalahan pembayaran tersebut dapat teratasi, Direktorat Jendral Pajak mempunyai kebijakan tentang Pemindahbukuan Pajak (Pbk), lalu apa yang dimaksud dengan pemindahbukuan ?

Menurut PMK No 242/PMK03/2014, Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Dalam kasus yang diutarakan diatas, pegawai bisa melakukan perbaikan pembayaran yang sudah dilakukan ke objek pajak B agar dialihkan ke objek pajak A melalui cara pemindahbukuan. 

Penyebab Pemindahbukuan Pajak

1. Adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, baik menyangkut wajib pajak sendiri maupun wajib pajak lain.

  • Kesalahan dalam pengisian formulir Surat Setoran Pajak (SSP) ini dapat berupa kesalahan dalam pengisian NPWP, objek pajak, kode akun pajak atau kode jenis setoran, masa pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran.
  • Kesalahan dalam pengisian formulir (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak) SSPCP dapat berupa kesalahan dalam pengisian NPWP pemilik barang di dalam Daerah Pabean, Masa Pajak atau jumlah pembayaran pajak.

2. Adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam Bukti Penerimaan Negara (BPN). Dapat berupa kesalahan dalam pengisian NPWP, objek pajak, kode akun pajak atau kode jenis setoran, masa pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran.

3. Adanya kesalahan perekaman atas SSP, SSPCP, yang dilakukan Bank persepsi/Pos persepsi/Bank Devisa persepsi/Bank persepsi mata uang asing, yaitu adanya perbedaan dengan data pembayaran yang telah divalidasi.

4. Adanya kesalahan perekaman atau pengisian bukti Pbk oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Yaitu berbedanya data yang tertera pada bukti Pbk dengan permohonan Pbk yang diajukan.

5. Pemindahbukuan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa wajib pajak, dan/atau objek pajak PBB.

6. Jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar dari pada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB.

7. Jumlah pembayaran pada SSPCP atau Bukti Pbk lebih besar dari pada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan.

8. Pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.

Ketentuan Pemindahbukuan

1. Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan bukti Pbk dapat dilakukan ke pembayaran PPh, PPN, PPnBM, PBB, dan Bea Meterai.

2. Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan bukti Pbk tidak dapat dilakukan dalam hal:

  • Pemindahbukuan atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN.
  • Pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
  • Pemindahbukuan ke pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai digital.

3. Pemindahbukuan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran dalam mata uang Dolar Amerika Serikat hanya dapat dilakukan antar pembayaran pajak yang dilakukan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat.

Tata Cara Pemindahbukuan

Permohonan Pemindahbukuan diajukan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat pembayaran diadministrasikan menggunakan surat permohonan Pemindahbukuan. Permohonan dapat disampaikan secara langsung ke KPP atau melalui pos atau jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke KPP.

Yang dapat mengajukan Pemindahbukuan adalah:

NoPenyebab Dilakukannya PemindahbukuanPihak yang Mengajukan Permohonan
1Permohonan Pemindahbukuan karena kesalahan pembayaran atau penyetoranWajib pajak penyetor.
2Pemindahbukuan karena kesalahan perekaman atau pengisian bukti PbkDapat dilakukan secara jabatan oleh pejabat yang melaksanakan Pemindahbukuan atau dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak yang semula mengajukan permohonan Pemindahbukuan.
3Permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk yang mencantumkan NPWP dari wajib pajak cabang yang telah dihapusWajib pajak pusat.
4Permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk yang mencantumkan NPWP dari wajib pajak yang melakukan penggabungan usaha (merger)surviving company, entitas baru hasil merger, atau pihak yang menerima penggabungan.

Surat permohonan Pemindahbukuan harus dilampiri dengan:

  1. SSP asli (lembar ke-1), SSPCP asli (lembar ke-1), Bukti Pbk asli (lembar ke-1), dokumen BPN, atau bukti pembayaran Pajak Penghasilan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat yang dimohonkan untuk dipindahbukukan
  2. Surat pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan Bank persepsi/Pos persepsi mata uang asing tempat pembayaran, dalam hal permohonan Pemindahbukuan yang diajukan karena kesalahan perekaman oleh petugas Bank persepsi/Pos persepsi
  3. Dokumen pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan atas SSPCP
  4. Fotokopi KTP penyetor atau pihak penerima Pemindahbukuan, dalam hal permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, atau bukti Pbk yang tidak mencantumkan NPWP atau mencantumkan angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama NPWP
  5. Fotokopi dokumen identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP
  6. Surat pernyataan dari wajib pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan Pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP.

Jangka Waktu Pemindahbukuan Pajak

Sesuai dengan lampiran keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor Kep-14/PJ/2008 tentang standar prosedur operasi (Standard Operating Procedures) Dirjen Pajak, jangka waktu penyelesaian permohonan Pemindahbukuan (Pbk) adalah 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima lengkap.

(AK – 2009)