Pembebasan PPN dan PPnBM Untuk Badan Internasional

Pembebasan PPN dan PPnBM

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru mengenai pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang diberikan kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional.

Secara lebih terperinci, pembebasan berdasarkan perjanjian tersebut diberikan kepada Badan Internasional serta pejabat Badan Internasional yang dalam perjanjiannya terdapat ketentuan mengenai pemberian pembebasan PPN dan/atau PPnBM.

Perjanjian yang dimaksud adalah kesepakatan dalam bentuk dan nama tertentu yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban antara Pemerintah Indonesia dan Badan Internasional. Ketentuan ini tertuang dalam PP No. 47/2020, yang menggantikan PP sebelumnya, yaitu PP No. 47/2013. Dalam PP No. 47/2013 hanya mengatur mengenai pembebasan kepada Badan Internasional yang hanya diberikan berdasarkan asas timbal balik. Namun, dalam PP terbaru ini, pemberian fasilitas pembebasan kali ini dapat diberikan berdasarkan asas timbal balik, perjanjian, ataupun berdasarkan kelaziman internasional. PP No. 47/2020 yang baru diundangkan pada 18 Agustus 2020 ini baru akan berlaku efektif Oktober mendatang atau 60 hari sejak PP No. 47/2020 diundangkan.

Contoh kelaziman internasional antara lain jika ada Badan Internasional yang melakukan kegiatan proyek di beberapa negara termasuk Indonesia. Apabila pada salah satu negara tersebut badan internasional itu mendapatkan fasilitas pembebasan PPN dan/atau PPnBM, Badan Internasional tersebut dapat diberikan fasilitas dengan dasar kelaziman internasional.

Namun, dalam Pasal 6 dari PP No. 47/2020, apabila tidak terdapat perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan Badan Internasional atau di dalam perjanjian tidak ada ketentuan mengenai pembebasan PPN dan/atau PPnBM, maka pemberian pembebasan dapat didasarkan pada kelaziman internasional.

Adapun pemberian pembebasan ini berdasarkan perjanjian atau kelaziman internasional tersebut ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Penetapan tersebut dapat diberikan setelah mendapatkan pertimbangan dan rekomendasi dari menteri di bidang Kesekretariatan Negara.

Dalam memberikan rekomendasi pembebasan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesekretariatan Negara mempertimbangkan batas minimum pembelian, kewajaran, serta kepatutan jumlah dan jenis barang.

Selanjutnya, Kementerian Keuangan berdasarkan rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesekretariatan Negara dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN dan/atau PPnBM.