Stelsel Pajak dan Jenis-jenisnya

stelsel pajak

Pada penjelasan sebelumnya sudah dijelaskan tentang cara pemungutan Pajak di Indonesia. Beberapa cara pemungutan pajak terdiri dari stelsel pajak, asas pemungutan pajak, dan sistem pemungutan pajak. Artikel ini akan berfokus pada stelsel pajak dan jenisnya.

Pengertian Stelsel Pajak

Stelsel pajak merupakan sistem pemungutan pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh para wajib pajak.

Pemungutan pajak dapat dilakukan dengan 3 jenis stelsel yang terdiri dari, Stelsel Nyata atau Riil, Stelsel Fiktif, dan Stelsel Campuran.

Stelsel pajak dan Jenisnya

1. Stelsel Nyata atau Riil

Stelsel nyata atau riil adalah pemungutan pajak didasarkan pada objek atau penghasilan yang diperoleh sesungguhnya, sehingga pemungutan baru dapat dilakukan pada akhir tahun, yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui.

  • Kelebihan stelsel ini adalah perhitungan didasarkan dari penghasilan sesungguhnya dan hasil yang didapat akan lebih akurat.
  • Sedangkan kekurangan stelsel nyata atau riil adalah pajak baru dapat dibayarkan pada akhir tahun pajak.

2. Stelsel Fiktif

Stelsel Fiktif adalah jenis pemungutan pajak yang didasarkan pada perkiraan oleh suatu undang-undang. Perkiraan yang digunakan tergantung pada peraturan perpajakan yang berlaku. Stelsel ini menerapkan sistem pemungutan pajak di depan. Misalnya penghasilan satu tahun pajak dianggap sama dengan tahun sebelumnya. Sehingga pada awal tahun pajak telah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak berjalan.

  • Kelebihannya adalah pajak yang dibayarkan berjalan selama setahun tanpa harus menunggu hingga akhir tahun.
  • Kekurangannya adalah pajak yang dibayarkan tidak akurat karena tidak berdasarkan keadaan sesungguhnya dan mengikuti tahun yang sebelumnya.

3. Stelsel Campuran

Stelsel Campuran pada dasarnya adalah kombinasi antara stelsel nyata atau riil dan stelsel fiktif. Cara perhitungan stelsel campuran adalah pada awal tahun besarnya pajak dihitung berdasarkan stelsel fiktif. Kemudian pada akhir tahun besarnya pajak diperhitungkan berdasarkan stelsel rill atau penghasilan sebenarnya. Jika perhitungan yang sebenarnya nilai pajak lebih besar daripada pajak menurut stelsel fiktif maka wajib pajak harus menambah pembayaran. Sebaliknya, jika besaran pajak menurut perhitungan riil lebih kecil daripada stelsel fiktif, maka wajib pajak dapat meminta kembali kelebihannya (direstitusi) atau dapat juga dikompensasi.

  • Kelebihan stelsel ini adalah, pemungutan pajak sudah dapat dilakukan pada awal tahun pajak, dan pajak yang dipungut sesuai dengan besarnya pajak yang sesungguhnya terutang.
  • Kelemahan dari stelsel ini adalah penghitungan pajak dilakukan dua kali, yaitu pada awal dan akhir tahun.

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Indonesia dalam proses pemungutan pajaknya menganut stelsel campuran. Contoh penerapan Stelsel Pajak Campuran di Indonesia adalah mekanisme PPh Pasal 25/29. Wajib Pajak menggunakan pajak terhutang tahun sebelumnya sebagai dasar untuk menentukan besarnya angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan. Setelah tahun pajak berakhir, maka wajib pajak akan melaporkan penghasilannya selama setahun kedalam SPT Tahunan untuk menghitung PPh Pasal 29. Dalam menghitung jumlah pajak yang sesungguhnya di akhir tahun pajak (PPh Pasal 29) maka wajib pajak dapat mempertimbangkan kredit pajak PPh Pasal 25 yang telah dibayarkannya.

(IS-2010)