Pelaku Logistik Wajib Integrasi Nasional Logistic Ecosystem

National Logistic Ecosystem

Per 27 Agustus 2020, pelaku jasa logistik wajib mengintegrasikan sistemnya dengan ekosistem logistik nasional atau National Logistic Ecosystem (NLE) serta menyediakan pelayanan pengiriman melalui elektronik atau delivery order online. Ketentuan terbaru ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 97/04/2020, yang merevisi PMK sebelumnya yakni PMK No. 158/2017 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut.

Tujuan Kemenkeu menerbitkan aturan ini untuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional. National Logistic Ecosystem (NLE) adalah ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen dari kedatangan sarana pengangkut hingga barang tiba di gudang, berorientasi pada kerja sama antar instansi pemerintah dan swasta, melalui pertukaran data, simplifikasi proses, penghapusan repetisi dan duplikasi, dan berbasis sistem teknologi informasi yang mencakup seluruh proses logistik terkait dan menghubungkan sistem-sistem logistik yang telah ada.

Adapun beberapa hal yang perlu diselaraskan perusahaan angkutan logistik dengan National Logistic Ecosystem (NLE) adalah Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) yang memuat daftar barang niaga yang diangkut (outward manifest) atau didatangkan (inward manifest) angkutan logistik melalaui laut, udara, dan darat.

Pada pasal 3A ayat 1, pengangkut barang dan/atau jasa ataupun pihak yang berwenang melaksanakan kontrak pengangkutan seperti operator sarana pengangkut atau kuasanya, pengangkut kontraktual, hingga penyelenggara pos wajib menghubungkan sistemnya dengan NLE dan menyediakan pelayanan pengiriman pesanan secara elektronik.

Bila ketentuan pasal 3A tidak dipenuhi, pasal 25A menjelaskan penyampaian pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP), manifest kedatangan sarana pengangkut (inward manifest), dan manifest keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest) tidak dilayani oleh otoritas kepabeanan hingga pasal 3A terpenuhi.

Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 5/2020, Kementerian Keuangan mengemban tanggung jawab dalam pelaksanaan penataan ekosistem logistik nasional melalui simplifikasi proses bisnis dengan menghilangkan repetisi dan duplikasi, kolaborasi sistem layanan logistik antarpelaku kegiatan logistik di pemerintahan maupun swasta, dan memberikan kemudahan transaksi pembayaran penerimaan negara dan antarpelaku usaha terkait proses logistik.