Pengertian Retribusi Daerah

Retribusi Daerah

Sebagai warga negara yang baik, tentu kita semua harus wajib pajak. Namun, selain pajak, ada juga biaya retribusi daerah yang masyarakat perlu tanggung saat menggunakan fasilitas pemerintah ataupun layanan lainnya. Tidak sedikit orang yang menganggap bahwa retribusi dan pajak merupakan hal yang sama. Namun pada dasarnya pajak dan retribusi adalah hal yang berbeda. Pajak dan retribusi merupakan dua hal yang sama-sama merupakan tanggung jawab warga negara atau yang dinamakan sebagai Wajib Pajak.

Pengertian Retribusi Daerah

Retribusi adalah pungutan yang dibebankan kepada warga negara maupun masyarakat yang mana mereka menggunakan fasilitas negara. Retribusi hanya dapat dikenakan apabila pemerintah daerah memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat atau pemerintah daerah memberikan izin untuk melaksanakan kegiatan tertentu.

Dasar Hukum Retribusi Daerah

Dasar hukum nya adalah UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai pengganti dari UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000, lebih mempertegas pengertian retribusi dalam tataran pemerintahan yang lebih rendah, sebagai berikut: “Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau Badan.”

Jenis-Jenis Retribusi

Dalam UU No. 28 tahun 2009 retribusi dibagi menjadi 3 jenis yaitu, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.

1. Retribusi Jasa Umum

Retribusi Jasa Umum adalah pungutan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Berikut ini adalah jenis-jenis Retribusi Jasa Umum:

  • Retribusi Pelayanan Kesehatan
  • Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
  • Retribusi KTP dan Akte Capil
  • Retribusi Pemakaman/ Pengabuan Mayat
  • Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
  • Retribusi Pelayanan Pasar
  • Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
  • Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
  • Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
  • Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang
  • Retribusi Penyedotan Kakus
  • Retribusi Pengolahan Limbah Cair
  • Retribusi Pelayanan Pendidikan
  • Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
  • Retribusi Pengendalian lalu-lintas

Tarif Retribusi Jasa Umum, ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Biaya dimaksud meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.

2. Retribusi Jasa Usaha

Retribusi Jasa Usaha pungutan atas pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial, baik itu pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan/atau pelayanan oleh pemerintah daerah sepanjang belum dapat disediakan secara memadai oleh pihak swasta.

Berikut ini adalah jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha:

  • Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
  • Retribusi Pasar Grosir/Pertokoan
  • Retribusi Tempat Pelelangan
  • Retribusi Terminal
  • Retribusi Tempat Khusus Parkir
  • Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/ Villa
  • Retribusi Rumah Potong Hewan
  • Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
  • Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
  • Retribusi Penyeberangan di Air
  • Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

Tarif Retribusi Jasa Usaha, didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. Keuntungan yang layak adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.

3. Retribusi Perizinan Tertentu

Retribusi Perizinan Tertentu adalah pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Berikut ini adalah jenis-jenis Retribusi Perizinan Tertentu:

  • Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
  • Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
  • Retribusi Izin Gangguan
  • Retribusi Izin Trayek
  • Retribusi Izin Usaha Perikanan
  • Retribusi Perpanjangan IMTA

Tarif Retribusi Perizinan Tertentu, didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan. Biaya penyelenggaraan pemberian izin dimaksud meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.

(IS-2009)