Pajak Saat Jual Beli rumah

Pajak Jual Beli Rumah

Tempat tinggal merupakan salah satu kebutuhan primer. Semua masyarakat pasti membutuhkan tempat tinggal, baik itu menyewa atau membeli. Dalam transaksi jual beli rumah, selain pembayaran rumah tersebut ada juga pajak yang harus dibayarkan oleh penjual dan pembeli. Berikut beberapa jenis pajak yang ada saat melakukan jual beli rumah.

Pajak Penghasilan (PPh) / Pajak Penjual

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tarif Baru PPh Final Atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan, besar Pajak Penghasilan yang dikenakan untuk penjualan rumah adalah sebesar 2,5 %.

Rumus cara menghitung PPh untuk pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah:

PPh = 2,5% X jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (NPOP)

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB diatur dalam UU No. 20 Tahun 2000. Disebutkan bahwa BPHTB adalah bea yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Rumus dasar perhitungan tarif BPHTB adalah jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (NPOP) dikurangkan dengan NPOPTKP lalu dikalikan dengan tarif pajak 5%, maka menjadi (NPOP – NPOPTKP) x 5%. NPOP merupakan nilai kesepakatan harga antara penjual dan pembeli. NPOPTKP adalah nilai pengurangan NPOP sebelum dikenakan tarif BPHTB.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak jual beli rumah yang dibayar oleh pihak pembeli. Khusus untuk pembelian rumah yang dijual developer, pembeli berkewajiban membayar PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dengan tarif 10% dari harga jual. Namun jika membeli rumah second, maka PPN harus disetorkan sendiri ke kas negara.

Pajak Bumi Bangunan (PBB)

Pajak ini biasanya dibayar dalam masa satu tahun. Sebagai penjual rumah, sudah menjadi kewajiban untuk melunasi PBB sebelum rumah dialihkan ke pembeli. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas UU No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, tarif pajak bumi dan bangunan yang berlaku sejak dahulu hingga saat ini masih sama, yakni sebesar 0,5%. Rumus untuk menghitung PBB terutang hampir sema dengan perhitungan pajak penjual, hanya berbeda di tarif pajaknya saja. Rumus untuk menghitung PBB terutang adalah (NPOP – NPOPTKP) x Tarif 0,5%

(IS-2008)