Pajak Progresif Kendaraan

Tingginya tingkat kemacetan di Indonesia sejalan dengan tingginya tingkat penjualan kendaraan bermotor. Menurut, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) penjualan mobil di pasar dalam negeri hingga September 2019 mencapai 753,6 ribu unit, dan berdasarkan data dari Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) total penjualan motor sepanjang 2019 mencapai 6.487.430 unit. Karena itu pemerintah sejak 2009 membuat pajak progresif untuk pemilik kendaraan bermotor.

Pengertian Pajak Progresif Kendaraan

Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan juga berdasarkan harga atau nilai objek pajak. Ini membuat tarif pemungutan pajak akan semakin meningkat apabila jumlah objek pajak semakin banyak dan jika nilai objek pajak mengalami kenaikan.

Pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik. Jadi, besaran biaya pajak akan mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan sehingga kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya dikenai tarif berbeda.

Dasar pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Undang-undang ini menyebutkan bahwa kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:

  • Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat.
  • Kepemilikan kendaraan roda empat.
  • Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.

Meski persentase tarif sudah ditetapkan, setiap daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besarannya. Syaratnya, jumlah tarif tersebut tidak melebihi rentang yang dicantumkan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Berikut ini tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:

Urutan KepemilikanTarif Pajak
Kendaraan pertama2%
Kendaraan kedua2,5%
Kendaraan ketiga3%
Kendaraan keempat3,5%
Kendaraan kelima4%
Kendaraan ketujuh5%
Kendaraan kedelapan5,5%
Kendaraan kesembilan6%
Kendaraan kesepuluh6,5%
Kendaraan kesebelas7%
Kendaraan keduabelas7,5%
Kendaraan ketigabelas8%
Kendaraan keempatbelas8,5%
Kendaraan Kelimabelas9%
Kendaraan Keenambelas9,5%
Kendaraan Ketujuhbelas10%

Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan

Dasar perhitungan pajak diambil dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan dengan tarif progresif. NJKB adalah harga atau nilai yang sudah ditetapkan oleh Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) yang sebelumnya sudah mendapatkan data dari Agen Pemegang Merek (APM).

Contoh

Si A Memiliki 4 mobil dengan NJKB yang sama

Mobil Pertama

  • Rp 100.000.000 x 2% = Rp 2.000.000

Mobil Kedua

  • Rp 100.000.000 x 2,5% = Rp 2.500.000

Mobil Ketiga

  • Rp 100.000.000 x 3% = Rp 3.000.000

Mobil Keempat

  • Rp 100.000.000 x 3,5% = Rp 3.500.000

(IS – 2007)

Sumber: https://bprd.jakarta.go.id/pajak-kendaraan-bermotor/