Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Pandemi COVID-19 telah memukul perekonomian di seluruh dunia. Sudah banyak negara yang perekonomiannya tidak tumbuh dan bahkan menyusut. Pemerintah tengah mengatur strategi pemulihan ekonomi dalam rangka merespons dampak virus corona terhadap perekonomian dalam negeri yang terus berlanjut sampai saat ini.

“Tantangan terbesar kita saat ini adalah bagaimana menyiapkan program pemulihan ekonomi yang tepat, dieksekusi dengan cepat, dengan kecepatan, agar laju pertumbuhan ekonomi negara kita tidak terkoreksi lebih dalam lagi,” ujar Presiden saat memimpin rapat terbatas mengenai penetapan program pemulihan ekonomi nasional dan perubahan postur APBN tahun 2020 di Istana Merdeka, Jakarta, melalui telekonferensi pada Rabu, 3 Juni 2020.

Berdasarkan data yang diperoleh, perekonomian pada kuartal pertama tahun 2020 masih tumbuh sebesar 2,97 persen. Presiden berharap agar laju pertumbuhan ekonomi pada kuartal kedua hingga keempat mendatang tetap dapat dijaga dan tidak merosot bahkan mencapai angka minus.

Menghadapi situasi ini, pemerintah tengah mempersiapkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Apa itu Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)?

Merujuk pada PP No 23 Tahun 2020 yang berlaku pada 11 Mei 2020, Program Pemulihan Ekonomi Nasional merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian. Selain penanganan krisis kesehatan, Pemerintah juga menjalankan program PEN sebagai respon atas penurunan aktivitas masyarakat  yang berdampak pada ekonomi, khususnya sektor informal atau UMKM.

Tujuan Dan Prinsip Program PEN

Program PEN bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama pandemi Covid-19.

Prinsip Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

  1. Asas keadilan sosial
  2. Sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
  3. Mendukung pelaku usaha
  4. Menerapkan kaidah-kaidah kebijakan yang penuh kehati-hatian, serta tata kelola yang baik, transparan, akseleratif, adil, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
  5. Tidak menimbulkan moral hazard, yaitu resiko moral yang dapat memicu terjadinya peningkatan suatu resiko yang dapat merugikan (pemerintah dalam hal ini) dikarenakan ketidakjujuran dari si pemangku kepentingan.
  6. Adanya pembagian biaya dan risiko antar pemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Dari Mana Modal Program PEN

  • Penyertaan Modal Negara (PNM). Untuk BUMN yang permodalannya terdampak dan penugasan khusus.
  • Penempatan Dana. Untuk perbankan yang terdampak restrukturisasi
  • Penjaminan. Untuk kredit modal kerja
  • Investasi Pemerintah. Untuk modal kerja
  • Belanja Negara. Antara lain untuk Subsidi Bunga UMKM melalui lembaga keuangan

Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

1. Penyertaan Modal Negara (PNM)

Untuk melaksanakan Program PEN, Pemerintah dapat melakukan PMN kepada BUMN dan/atau melalui BUMN yang ditunjuk. PNM diakukan untuk memperbaiki struktur permodalan akibat dampak dari pandemi serta meningkatkan kapasitas usaha terhadap BUMN dan/atau anak perusahaan BUMN termasuk untuk melaksanakan penugasan khusus oleh Pemerintah dalam pelaksanaan Program PEN.

2. Penempatan Dana

Pemerintah dapat melakukan penempatan dana kepada Bank peserta yang ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja. Dengan kriteria:

  1. Bank umum yang berbadan hukum dan beroperasi di wilayah Indonesia, dan paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) saham dimiliki oleh WNI dan/atau badan hukum Indonesia.
  2. Bank kategori sehat berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK.
  3. Termasuk dalam kategori 15 (lima belas) bank beraset terbesar.

3. Investasi Pemerintah

Pemerintah dapat melakukan investasi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Penjaminan

Pemerintah dapat memberikan penjaminan secara langsung bagi BUMN atau melalui badan penjaminan yang ditunjuk, yaitu PT Jaminan Kredit Indonesia dan PT Asuransi Kredit Indonesia.

5. Belanja Negara

Pemberian subsidi bunga kepada debitur perbankan, pembiayaan dan lembaga penyalur program kredit Pemerintah. Debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan harus memenuhi kriteria :

  1. Merupakan UMKM atau Koperasi dengan plafon kredit paling tinggi Rp10.000.000.000,-
  2. Tidak termasuk Daftar Hitam Nasional
  3. Memiliki kategori performing loan lancer
  4. Memiliki NPWP

Dukungan Program PEN Untuk Dunia Usaha

1. Dukungan Untuk UMKM

  • Subsidi Bunga, mencapai Rp34,15 T
  • Insentif pajak (PPh 21 DTP, PPh final UMKM DTP), mencapai Rp28,06 T
  • Penjaminan untuk kredit modal kerja baru UMKM, mencapai Rp6 T

2. Dukungan Untuk Korporasi

  • Insentif pajak (bebas PPh 22 Impor, pengurangan angsuran PPh 25, pengembalian pendahuluan PPN, mencapai Rp34,95 T
  • Penempatan dana Pemerintah di perbankan untuk restrukturisasi debitur UMKM, mencapai Rp35T

3. Dukungan Untuk BUMN

  • Penyertaan Modal Negara
  • Pembayaran kompensasi
  • Talangan (investasi) modal kerja
  • Optimalisasi BMN
  • Pelunasan Tagihan
  • Loss Limit Penjaminan,
  • Penundaan Dividen
  • Penjaminan Pemerintah
  • Pembayaran Talangan Tanak Proyek Strategis Nasional (PSN)

Stimulus Kredit Bagi UMKM

Subsidi bunga mencapai Rp34,15 T, untuk 60,66 juta rekening penerima bantuan

Terdiri dari:

1. Rp27,26 T melalui BPR, Perbankan, dan Perusahaan Pembiayaan:

  • Untuk Usaha Mikro & Kecil : Penundaan angsuran & subsidi bunga 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya
  • Untuk Usaha Menegah : Penundaan angsuran & subsidi bunga 3% selama 3 bulan pertama dan 2% selama 3 bulan berikutnya

2. Rp6,40 T melalui KUR, UMi, Mekaar, dan Pegadaian. Penundaan cicilan pokok dan subsidi bunga selama 6 bulan

3. Rp0,49 T melalui online, koperasi, Petani, LPDB, LPMUKP, UMKM Pemda. Subsidi bunga 6% selama 6 bulan

sumber : www.kemenkeu.go.id

(AK-2008)