Penghasilan Tidak Kena Pajak

Penghasilan Tidak Kena Pajak

Setiap tahunnya semua karyawan harus menginformasikan status kawin yang terbaru ke bagian personalia di perusahaannya. Status kawin digunakan untuk perhitungan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah besaran penghasilan yang ditentukan sebagai batasan tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Jumlah penghasilan tersebut akan dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) saat melakukan perhitungan PPh terutang pada laporan SPT Tahunan PPh 21. Untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh) 21 dibutuhkan PTKP yang nantinya digunakan sebagai pengurang penghasilan yang diterima wajib pajak selama satu tahun pajak. Penentuan nilai PTKP dilihat pada keadaan awal tahun seseorang dan tidak berubah sepanjang tahun tersebut. Besaran PTKP juga mengalami perubahan seiring perkembangan perekonomian nasional dari tahun ke tahun. Jumlah besaran PTKP berlaku sama untuk semua wilayah di Indonesia. Batas PTKP yang telah ditetapkan pemerintah saat ini adalah sebesar Rp 4,5 Juta per bulan atau Rp 54 Juta setahun.

Dasar Hukum PTKP

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, berikut tarif PTKP yang ditetapkan hingga saat ini:

  • Besar PTKP wajib pajak orang pribadi sejumlah Rp54.000.000.
  • Tambahan wajib pajak yang sudah menikah sebesar Rp4.500.000.
  • Tambahan maksimal 3 orang untuk tanggungan keluarga sedarah dalam satu garis keturunan, semenda, atau anak angkat, sejumlah Rp4.500.000.

Tanggungan anggota keluarga adalah anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Contoh Hubungan keluarga sedarah dan semenda :

  • Sedarah lurus : Ayah, ibu, anak kandung
  • Semenda lurus : Mertua, anak tiri

Syarat-syarat untuk dapat dijadikan tanggungan dalam perhitungan PTKP adalah:

  1. Tidak memiliki penghasilan
  2. Memiliki status belum menikah
  3. Tinggal bersama-sama dengan Wajib Pajak

Besaran PTKP

Tabel Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

KeteranganStatusNilai PTKP
Wajib Pajak Tidak Kawin Tanpa TanggunganTK/0Rp 54.000.000
Wajib Pajak Tidak Kawin dengan Satu TanggunganTK/1Rp 58.500.000
Wajib Pajak Tidak Kawin dengan Dua TanggunganTK/2Rp 63.000.000
Wajib Pajak Tidak Kawin dengan Tidak TanggunganTK/3Rp 67.500.000

 

KeteranganStatusNilai PTKP
Wajib Pajak Kawin Tanpa TanggunganK/0Rp 58.500.000
Wajib Pajak Kawin dengan Satu TanggunganK/1Rp 63.000.000
Wajib Pajak Kawin dengan Dua TanggunganK/2Rp 67.500.000
Wajib Pajak Kawin dengan Tidak TanggunganK/3Rp 72.000.000

(IS-2007)