Pengertian Pajak, Fungsi, dan Manfaatnya

pajak

Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang digunakan untuk melaksanakan pembangunan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pajak dipungut dari warga Negara Indonesia dan menjadi salah satu kewajiban yang dapat dipaksakan penagihannya. Pembangunan nasional Indonesia pada dasarnya dilakukan oleh masyarakat bersama-sama pemerintah. Oleh karena itu peran masyarakat dalam pembiayaan pembangunan harus terus ditumbuhkan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kewajibannya membayar pajak dan memahami pengertian pajak.

Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaraan di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam sistem perpajakan Indonesia. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan/penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Direktorat Jenderal Pajak berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak.

Pengertian Pajak

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 1, pengertian pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Pajak digunakan sepenuhnya untuk keperluan negara bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Sumber pendapatan negara yang berasal dari pajak dibagi dalam tujuh sektor yaitu Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Ekspor, Pajak Perdagangan Internasional serta Bea Masuk dan Cukai. Besaran tarif pajak sudah ditentukan oleh undang–undang perpajakan yang berlaku. Umumnya pajak mulai dikenakan saat seseorang sudah memiliki penghasilan dengan besaran tertentu.

Fungsi Pajak

1. Fungsi Anggaran (Budgeter)

Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya. Jadi, pajak merupakan pendapatan negara yang berfungsi menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara

2. Fungsi Mengatur (Regulasi)

Pajak mengatur kebijakan negara dalam bidang sosial dan ekonomi. Fungsi ini mengatur beberapa hal seperti menghambat laju inflasi, mendorong ekspor, memberi proteksi akan barang produksi dalam negeri, dan mengatur investasi modal yang membantu perekonomian agar makin produktif.

3. Fungsi Stabilitas

Menstabilkan kondisi perekonomian negara seperti inflasi dengan mengurangi peredaran uang atau deflasi dengan menambah peredaran uang.

4. Fungsi Pemerataan (Redistribusi Pendapatan)

Pajak digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum. Termasuk untuk membiayai pembangunan yang dapat membuka kesempatan kerja, dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

Manfaat Pajak

Pajak juga bermanfaat bagi masyarakat, diantaranya adalah :

  1. Pajak untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, sekolah, rumah sakit, dan pelayanan publik lain.
  2. Pajak untuk memberi subsidi pangan dan bahan bakar minyak
  3. Pajak untuk penyediaan layanan transportasi public
  4. Pajak untuk membiayai kelestarian lingkungan hidup
  5. Pajak juga dipakai untuk pelaksanaan demokrasi seperti pemilu.

(IS-2007)