Progam Tapera Dari Pemerintah

Program Tapera adalah Tabungan Perumahan Rakyat yang diperuntukkan bagi pegawai negeri ataupun swasta dengan cara pemotongan gaji sebesar 2,5% sementara 0,5% iuran dibebankan kepada pemberi kerja. Presiden Jokowi atau Joko Widodo sendiri telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2020 lalu.

Penyelenggaraan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ditargetkan akan mulai pada Januari 2021. Pada tahap awal tersebut, penyelenggaraan program masih akan berfokus pada PNS eks peserta Taperum-PNS maupun PNS baru.

Saat ini peserta program Tapera meliputi calon PNS, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit dan siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milih Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa, perusahaan swasta, dan pekerja apa pun yang menerima upah.

Selain itu, warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia juga wajib menjadi peserta Tapera. Hal ini disampaikan oleh Deputi Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera Eko Ariantoro.

Peserta akan diberikan nomor identitas yang berfungsi sebagai bukti kepesertaan, pencatatan administrasi, total iuran yang sudah dikumpulkan, dan akses informasi Tapera. BP Tapera juga memberi jaminan atas hak-hak peserta Tapera.

program tapera

Simpanan peserta tersebut akan dikelola dan diinvestasikan oleh Badan Pengelola Tapera secara transparan bekerjasama dengan KSEI, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi. Peserta dapat memantau hasil pengelolaan simpanannya setiap saat melalui berbagai kanal informasi yang disediakan oleh Badan Pengelola Tapera dan KSEI. Instrumen investasi yang digunakan Badan Pengelola Tapera dalam mengelola simpanan peserta adalah antara lain :

  1. Deposito perbankan konvensional dan syariah;
  2. Surat utang pemerintah pusat atau sukuk;
  3. Surat utang pemerintah daerah atau sukuk;
  4. Surat berharga konvensional dan syariah di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
  5. Bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peserta Tapera dinyatakan berakhir apabila:

  1. Peserta telah pensiun sebagai pekerja
  2. Peserta meninggal dunia
  3. Peserta mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri
  4. Peserta tidak lagi memenuhi kriteria
  5. Peserta selama 5 tahun berturut-turut

Syarat peserta Tapera yaitu:

  1. Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan
  2. Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah; dan/atau
  3. Menggunakannya untuk pembiayaan kepemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama atau perbaikan rumah pertama

Sementara peserta yang telah berakhir kepesertaan Tapera akan memperoleh pengembalian atas total iuran yang sudah dibayarkan selama ikut dalam kepesertaan Tapera.