Terdampak Covid, Selama 6 Bulan PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah

PPh UMKM Ditanggung Pemerintah

Seperti kita ketahui, kebijakan pengenaan pajak penghasilan bagi pelaku UMKM ini diberlakukan sejak tahun 2018 sesuai dengan PP No 23 Tahun 2018 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Artinya, meski sebagai pelaku usaha dengan skala masih dalam kelompok UMKM, tetap dikenakan kewajiban PPh yang didasarkan pada jumlah peredaran bruto tertentu yang telah ditetapkan.

Demi meringankan beban ekonomi pelaku usaha di tengah pandemi Corona virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah resmi memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) untuk pelaku UMKM melalui penerbitan PMK No 44 Th 2020. Pemberian insentif ini merupakan perluasan sektor dari PMK No 23 Th 2020 karena PMK 23 tersebut di nilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, sehingga pemerintah perlu melakukan perluasaan terhadap sektor-sektor yang terdampak.

Syarat Penerima Insentif

  1. Memiliki peredaran bruto tertentu & dikenai PPh Final berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018
  2. Memiliki Surat Keterangan berdasarkan PMK-44/PMK.03/2020
  3. Menyampaikan Laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah paling lambat tanggal 20 setelah berakhirnya Masa Pajak

Pemberian Insentif

  1. Dalam hal Surat Keterangan telah terkonfirmasi, pemotong/pemungut pajak tidak melakukan pemotongan/pemungutan PPh pada saat pembayaran dan pemotong/pemungut pajak wajib membuat SSP/cetakan kode billing yang dibubuhi cap/tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44 /PMK.03/2020”.
  2. PPh final ditanggung Pemerintah diberikan sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.

Pengajuan Permohonan

1. Wajib Pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan untuk dapat memanfaatkan insentif PPh final ditanggung Pemerintah, kepada Dirjen Pajak melalui saluran tertentu pada laman pajak.go.id, dengan Langkah :

  • Login ke DJP Online
  • Masuk ke menu Layanan – Info KSWP
  • Pada pilihan Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, pilih “Surat Keterangan PP 23”

2. Setelah jangka waktu pemberian insentif, Surat Keterangan diatas tetap berlaku untuk Pelaksanaan PP 23/2018

Kewajiban

Kewajiban bagi Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas insentif pajak ditanggung Pemerintah yaitu :

  1. WP dimaksud harus menyampaikan Laporan realisasi PPh Final ditanggung Pemerintah melalui saluran tertentu pada laman pajak.go.id.
  2. Laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah meliputi PPh terutang atas penghasilan yang diterima/diperoleh WP termasuk dari transaksi dengan Pemotong/Pemungut.
  3. Melampirkan SSP/cetakan kode billing yang dibubuhi cap/tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44 /PMK.03/2020” (jika ada transaksi dengan Pemotong/Pemungut Pajak).
  4. Laporan dan lampirannya disampaikan paling lambat tanggal 20 Bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Contoh Penghitungan PPh UMKM Ditanggung Pemerintah

Contoh 1

Tuan S memiliki usaha apotek. Pada Tahun Pajak 2019, Tuan S memperoleh peredaran bruto dari usaha apotek sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Karena peredaran bruto yang diterima oleh Tuan S dari usaha apotek tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), maka penghasilan dari usaha apotek untuk Tahun Pajak 2020 dikenai PPh final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

Tuan S telah memiliki Surat Keterangan pada tanggal 18 Mei 2020. Peredaran bruto Tuan S dari Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Juni 2020 adalah sebagai berikut:

Masa PajakPeredaran BrutoPPh Final Terutang
April 2020Rp. 40.500.000Rp. 202.500
Mei 2020RP. 60.000.000Rp. 300.000
Juni 2020Rp. 75.000.000Rp. 375.000

Atas PPh final Masa Pajak April 2020 sampai dengan Juni 2020 Tuan S berhak memperoleh insentif PPh final ditanggung Pemerintah dengan cara menyampaikan Laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah melalui saluran tertentu paling lambat tanggal:

  1. 20 Mei 2020, untuk Masa Pajak April 2020;
  2. 20 Juni 2020, untuk Masa Pajak Mei 2020; dan
  3. 20 Juli 2020, untuk Masa Pajak Juni 2020,

Sehingga Tuan S tidak menyetor PPh final ke kas negara.

Contoh 2

PT ABC memiliki usaha bengkel mobil dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 24 Januari 2019. Peredaran bruto yang diperoleh PT ABC pada Tahun Pajak 2019 sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), sehingga untuk Tahun Pajak 2020 PT ABC dikenai PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

Pada bulan Mei 2020, PT ABC mengerjakan jasa perbaikan mobil kepada PT D dengan nilai perbaikan sebesar Rp 5.000.000 dan PT ABC dapat memberikan Surat keterangan memenuhi kriteria sebagai wajib pajak berdasarkan peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2018. Pemotong telah melakukan konfirmasi dan diketahui bahwa Surat Keterangan tersebut terkonfirmasi sehingga PT D tidak melakukan pemotongan PPh final atas transaksi tersebut pada saat pembayaran.

Atas PPh Final ditanggung Pemerintah tersebut, PT D memberikan Surat Setoran Pajak (SSP) yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR … /PMK.03/2020” ke PT ABC dan PT ABC harus menyampaikan laporan realisasi atas PPh final ditanggung Pemerintah tersebut melalui saluran tertentu paling lambat tanggal 20 Juni 2020 untuk dapat memanfaatkan insentif PPh final ditanggung Pemerintah atas transaksi tersebut.

(AK – 2006)