Pengertian PPh Pasal 4 ayat 2

PPh Pasal 4 ayat 2

Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 (PPh Pasal 4 ayat 2) atau disebut juga PPh final adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi atas beberapa jenis penghasilan yang mereka dapatkan dan pemotongan pajaknya bersifat final, artinya, pajak harus diselesaikan atau dilunasi dalam masa pajak yang sama.

Ketika pajak final dikenakan atas transaksi antara perusahaan dan individu, di mana perusahaan bertindak sebagai penerima penghasilan tersebut, maka PPh Pasal 4 ayat 2 ditanggung oleh perusahaan sebagai pihak yang menerima penghasilan.

Apabila transaksi terjadi antara dua perusahaan, maka pembayar (perusahaan yang satu) harus mengumpulkan dan menyelesaikan pajak, bukan penerima. Sementara, penerima penghasilan (perusahaan yang lain) bebas dari kewajiban PPh Pasal 4 ayat 2.

Objek dan Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2

NoObjekTarifPenjelasan
1Bunga dari kewajiban dengan berbagai jenis tarif0-20%PP No. 16 Tahun 2009.
2Bunga deposito serta jenis-jenis tabungan, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan diskon jasa giro20%PP No. 131 Tahun 2000, KMK No. 51/KMK.04/2001.
3Bunga simpanan yang dibayarkan koperasi kepada para anggotanya10%Pasal 17 Ayat 7 serta turunannya PP No. 15 Tahun 2009.
4Dividen yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri10%Pasal 17 Ayat 2C
5Hadiah lotre atau undian25%PP No. 132 Tahun 2000
6Transaksi derivatif2,50%PP No. 17 Tahun 2009
7Transaksi penjualan saham pendiri dan saham bukan pendiri (non-founder)0,5% dan 0,1%PP No. 14 Tahun 1997, KMK No. 282/KMK.04/1997
8Jasa konstruksi2-6%PP No. 51 Tahun 2008 serta turunannya PP No. 40 Tahun 2009.
9Sewa atas tanah dan/atau bangunan10%PP No. 29 Tahun 1996 dan juga turunannya PP No. 5 Tahun 2002.
10Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (termasuk usaha real estate)2,5% PP No. 34 Tahun 2016
11Transaksi dari penjualan saham atau pengalihan ibu kota mitra perusahaan0,10%PP No. 4 Tahun 1995.

Jadwal Penyetoran & Pelaporan

Penghasilan Batas Waktu PenyetoranBatas Waktu Pelaporan
Omzet penjualan (peredaran bruto) usahaTanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhirJika sudah validasi NTPN, WP tidak perlu lapor lagi. Cukup menyertakan lampiran laporan PPh Final 0,5% pada pelaporan SPT Tahunan Badan / Pribadi (SPT 1770)
Bunga, deposito/tabungan, diskonto SBI, bunga/diskontoTanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir20 hari setelah masa pajak berakhir
Transaksi penjualan sahamTanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya transaksi penjualan sahamTanggal 25 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya transaksi penjualan saham
Hadiah undianTanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak20 hari setelah masa pajak berakhir
Persewaan tanah dan/atau bangunanTanggal 10 (bagi Pemotong Pajak) atau tanggal 15 (bagi WP pengusaha persewaan) dari bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.20 hari setelah masa pajak berakhir
Jasa konstruksiTanggal 10 (bagi Pemotong Pajak) dan tanggal 15 (bagi WP jasa konstruksi) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir20 hari setelah masa pajak berakhir

Contoh Perhitungan

Contoh I (Jasa Konstruksi)

Andi berencana membangun rumah di kawasan Bintaro, Jakarta selatan. Untuk pembangunan tersebut, Andi mempercayakan pengerjaan rumahnya kepada perusahaan kontruksi yang masih terbilang kecil. Dari biaya yang sudah dibicarakan, Andi menghabiskan dana sebesar 1 Milyar.

Bagaimana perhitungan PPh Pasal 4 Ayat 2 atas Jasa Kontruksi ini ?

Karena perusahaan kontruksi ini memiliki kualifikasi usaha kecil, maka dikenakan tarif 3% maka perhitungannya adalah Rp. 1.000.000.000 x 3% = Rp. 30.000.000.

Dengan demikian perusahaan kontruksi tersebut melaporkan ke kantor pajak sebesar Rp. 30.000.000 dan mengeluarkan bukti pemotongan untuk Andi.

Contoh II (sewa Tanah dan/atau Bangunan)

Agung menyewakan rumah kepada Hamzah sampai dengan Desember 2015 sebesar Rp110.000.000 yang dibayar pada tanggal 3 Juli 2013.

Bagaimanakah kewajiban PPh Pasal 4 ayat 2 terkait transaksi sewa antara Agung dan Hamzah?

Mengingat Hamzah bukan merupakan pemotong pajak, maka Agung wajib menyetorkan sendiri PPh yang terutang tersebut ke KPP tempat dia terdaftar. Besarnya PPh yang bersifat final yang wajib disetorkan adalah:

10% x Rp110.000.000 = Rp11.000.000.

Contoh III (Tabungan)

Andi memiliki tabungan di bank dengan saldo rata-rata bulan Januari 2019 adalah Rp. 450.000.000. Bunga yang diberikan oleh bank yakni 6% per tahun. Bunga yang Andi terima pada bulan Januari 2019 adalah Rp. 3.375.000. Berapa pungutan PPh?

Pajak PPh pasal 4 ayat 2 = 20% x bunga bulan Januari 2019

20% x Rp3.375.000 = Rp675.000

Kemudian, pajak tersebut kita kalikan sebanyak jumlah bulan dalam satu tahun untuk mendapatkan pajak tabungan per tahun.

Pajak tabungan per tahun = PPh x 12 bulan

= Rp. 675.000 x 12

= Rp. 8.100.000

Maka pajak tabungan per tahun yang harus Andi bayarkan adalah Rp. 8.100.000.

Untuk mempermudah Anda menghitung dan melaporkan PPh Pasal 4 Ayat 2 kami memiliki software yang tepat untuk Anda yaitu Krishand Withholding Tax. Kunjungi website kami Krishand Software untuk mengetahui lebih lanjut mengenai program tersebut.

(AK – 2004)