Kenaikan BPJS Kesehatan

Kenaikan BPJS Kesehatan
Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/2/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

Pada akhir tahun lalu, Jokowi telah menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut, Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan MA Nomor 7P/HUM/2020. Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun ini. Kenaikan BPJS Kesehatan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Keputusan tersebut dibuat oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020). Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

Dalam pasal 34 Perpres tersebut dikatakan, disebutkan besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan kelas III sama dengan besaran iuran bagi peserta PBI.

Berikut daftar kenaikan BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri yang akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020:

Kelas III  untuk tahun 2020 tetap sebesar Rp25.500.

Kelas III  untuk tahun 2021 dari Rp25.500 menjadi Rp35.000.

Kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp100.000

Kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp150.000.

(IS – 2005)

Sumber: Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan