Pengertian Nomor Pokok Wajib Pajak

Pada pembahasan sebelumnya melalui artikel Pengertian Wajib Pajak, sudah sedikit disinggung mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa kita kenal dengan NPWP. Pembahasan kali ini akan membahas mengenai apa itu NPWP, kenapa kita harus memiliki NPWP, manfaat apa yang didapat ketika memiliki NPWP, dan bagaimana cara mendapatkan NPWP sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat pada artikel di bawah ini.

Pengertian Nomor Pokok Wajib Pajak

Menurut Undang-Undang Perpajakan tahun Nomor 6 tahun 1983 yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Sederhananya, NPWP menjadi identitas bagi setiap wajib pajak dalam hal yang berhubungan dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Menurut ketentuan, setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP, dimana NPWP tersebut terdiri atas 15 digit, 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi.

Manfaat apabila memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak

Selanjutnya, kita akan membahas manfaat apa saja yang dapat kita peroleh apabila sudah memiliki NPWP, antara lain sbb :

Memudahkan Urusan Perpajakan

Tentunya hal pertama yang dapat kita rasakan adalah kemudahan dalam pengurusan hal yang berhubungan dengan perpajakan, dimana kita sudah memiliki identitas yaitu NPWP yang sudah terdaftar di Dirjen Pajak. Beberapa hal perpajakan yang berhubungan dengan NPWP adalah sbb :

1. Melaporkan jumlah pajak yang harus dibayarkan

NPWP bermanfaat saat wajib pajak melakukan pelaporan terhadap jumlah pajak yang harus dibayar, serta ketika menyetorkan pajak tersebut.

2. Pemotongan pajak yang rendah

Bagi mereka yang terkena wajib pajak perorangan (PPh 21) namun tidak memiliki NPWP, maka pemotongan pajak pada penghasilannya adalah sebesar 20% lebih tinggi dari jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan. Apabila pegawai sudah memiliki NPWP, maka tidak berlaku pemotongan pajak lebih tinggi 20% dari jumlah pajak yg dibayarkan.

3. Mengurus restitusi pajak

Apabila wajib pajak terlanjur membayar pajak melebihi dari yang seharusnya, tentunya wajib pajak akan berusaha mengambil kembali kelebihan pajak yang sudah disetor. Dalam perpajakan, hal ini disebut restitusi atau pengembalian kelebihan pajak yang sudah disetor. Untuk mengurus restitusi, NPWP menjadi salah satu syarat yang diperlukan.

4. Pengajuan pengurangan pembayaran pajak

Setiap orang memiliki tingkat kemampuan finansial yang berbeda-beda. Kondisi ini jelas mempengaruhi seseorang dalam hal pembayaran pajak, khususnya lagi bagi mereka yang terkena wajib pajak. Jika si wajib pajak ingin melakukan pengajuan keberatannya berkenaan dengan jumlah pajak yang mesti dibayarkan, maka NPWP akan sangat dibutuhkan sebagai salah satu syarat untuk memperlancar proses tersebut.

Persyaratan Administrasi

Dengan memiliki NPWP, kita akan mendapatkan kemudahan dalam mengurus persyaratan administrasi seperti di bank. Beberapa instansi perbankan saat ini mengharuskan memasukkan nomor NPWP sebagai salah satu syarat utama atau syarat dokumen pendukung untuk mengurus administrasi di tempat tersebut.

Beberapa pembuatan dokumen yang di dalamnya membutuhkan NPWP diantaranya adalah sbb :

a. Mengajukan pinjaman hingga kartu kredit

Jika ingin mengajukan pinjaman seperti Kredit Tanpa Agunan, Kredit Multiguna, KPR/KPA, kredit mobil hingga kartu kredit, maka Anda harus memiliki NPWP agar aplikasi Anda disetujui.

b. Rekening koran

Rekening Koran adalah laporan saldo dan mutasi rekening nasabah yang memiliki fungsi seperti layaknya buku tabungan. Bedanya adalah bahwa rekening koran hanya diperuntukkan bukan untuk keperluan individu melainkan untuk badan usaha atau perusahaan. Dalam proses pembuatannya, Anda diharuskan untuk memiliki NPWP.

c. Pembuatan SIUP

Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP merupakan surat izin bagi seseorang atau badan usaha untuk dapat melaksanakan usaha perdagangan. Surat Izin Usaha Perdagangan ini berfungsi sebagai bukti pengesahan usaha yang kita miliki yang di keluarkan oleh pemerintah daerah dan dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang telah berbadan hukum.

Surat Izin Usaha Perdagangan tidak hanya dibutuhkan oleh usaha berskala besar saja melainkan juga usaha kecil dan menengah agar usaha yang dilakukan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. Yang perlu Anda perhatikan, dalam pengajuan pembuatan SIUP, salah satunya adalah dipersyaratkannya memiliki NPWP.

Syarat Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

Apabila anda hendak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi, anda harus mengisi Formulir Pendaftaran [Unduh Formulir Pendaftaran untuk pendaftaran secara tertulis] dan melengkapi dokumen pendaftaran.

Ada empat kategori pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu :

  • Karyawan, apabila penghasilan berasal dari pekerjaan (pemberi kerja)
  • Usaha dan/atau pekerjaan bebas, apabila menerima selain penghasilan di atas, yaitu selain dari pemberi kerja
  • Usaha dan/atau pekerjaan bebas pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal wajib pajak, apabila sudah memiliki NPWP pribadi danmendapatkan penghasilan selain dari pemberi kerja
  • Warisan belum terbagi, apabila wajib pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan

Setelah Anda menentukan kategori tersebut, berikut dokumen yang harus dilampirkan:

  • Untuk Karyawan

Nomor Pokok Wajib Pajak 1

  • Untuk Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas

Nomor Pokok Wajib Pajak

Lampiran : Contoh Format Surat Pernyataan

  • Usaha dan/atau pekerjaan bebas pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal
    • Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan
    • Memilih salah satu dari dokumen berikut :
    • Surat pernyataan bermeterai dari wajib pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan, atau
    • Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa wajib pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.

Lampiran : Contoh Format Surat Pernyataan

  • Warisan belum terbagi

Pada dasarnya, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak warisan belum terbagi menggunakan npwp dari wajib pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut.

Dalam hal wajib pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan, yang mendaftarkan diri adalah wakil dari wajib pajak warisan belum terbagi yaitu:

  • Salah seorang ahli waris
  • Pelaksana wasiat
  • Pihak yang mengurus harta peninggalan

Dokumen yang perlu dilampirkan adalah sebagai berikut.

  • Fotokopi dokumen yang menunjukkan identitas diri orang pribadi yang meninggalkan warisan,
  • Fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen lain yang dipersamakan, dan
  • Dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil wajib pajak warisan belum terbagi.

2. Wajib Pajak Badan

Syarat pendaftaran NPWP badan itu sendiri terbagi atas 3 kategori perusahaan. Berikut ini syarat-syarat pendaftaran NPWP Badan sesuai dengan peraturan yang berlaku (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018):

a. Badan Usaha berorientasi laba/profit-oriented

Wajib pajak badan yang termasuk dalam bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada laba, memiliki syarat pendaftaran NPWP badan sebagai berikut:

  • Fotokopi:
    • Akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi wajib pajak badan dalam negeri; atau
    • Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing.
  • Dokumen yang menunjukkan identitas diri salah satu petugas badan/perusahaan terkait:
    • Untuk WNI: fotokopi KTP dan fotokopi kartu NPWP.
    • Untuk WNA: fotokopi paspor dan fotokopi kartu NPWP (dalam hal WNA sudah terdaftar sebagai wajib pajak).
  • Surat pernyataan yang bermeterai dari salah satu pengurus wajib pajak badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan di tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilaksanakan.

b. Badan Usaha tidak berorientasi laba/non-profit oriented

Syarat ini untuk wajib pajak badan yang tidak berorientasi laba, dokumen yang disyaratkan berupa 2 hal berikut ini:

  • Dokumen yang menunjukkan identitas diri dari salah satu pengurus badan atau perusahaan tersebut:
    • Fotokopi KTP jika pengurus seorang WNI; atau
    • Fotokopi paspor pengurus jika pengurus perusahaan merupakan seorang WNA.
  • Surat pernyataan yang bermeterai dari salah satu pengurus wajib pajak badan yang isinya menyatakan kegiatan yang dilakukan di tempat atau lokasi kegiatan tersebut dilakukan.

c. Badan Usaha operasi kerjasama/joint operation

Bagi wajib pajak badan yang usahanya berbentuk operasi kerjasama (joint operation), syarat atau dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:

  • Sediakan fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi.
  • Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi yang wajib memiliki NPWP.
  • Dokumen yang menunjukkan identitas diri salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerjasama operasi (joint operation):
    • Jika WNI: fotokopi KTP dan kartu NPWP; atau
    • Jika WNA: fotokopi paspor dan NPWP jika WNA terdaftar sebagai Wajib Pajak.
  • Siapkan juga surat pernyataan bermaterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan di tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.

d. Badan Usaha untuk wajib pajak status cabang

Berikut ini syarat pendaftaran NPWP badan untuk wajib pajak status cabang:

  • Siapkan fotokopi kartu NPWP pusat atau induk; dan
  • Surat pernyataan bermaterai dari pimpinan cabang yang menyatakan kegiatan usaha dilakukan di tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.

Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

Untuk pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi, terdapat tiga metode yg dapat dilakukan antara lain sbb :

  • Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha.
  • Kirim pos yaitu dengan mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha.
  • Daftar online yaitu melalui lama e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.

2. Wajib Pajak Badan

  • Kunjungi situs www.pajak.go.id. Pilih menu sistem e-Registration. Jika sebelumnya Anda belum sempat mendaftar, maka daftarkan diri Anda terlebih dahulu untuk mendapatkan akun Anda dengan klik “daftar”. Jika sudah memasukan identitas dan password, klik “save”.
  • Selanjutnya aktivasi akun Anda dengan membuka inbox dari email yang Anda gunakan untuk mendaftar sebelumnya. Buka email yang Anda terima dari Dirjen Pajak dan ikuti petunjuk-petunjuk yang tertera dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.
  • Kini saatnya isi formulir pendaftaran. Caranya, masuk ke sistem e-Registration dengan cara masukan alamat email dan password yang Anda gunakan sebelumnya atau silakan klik tautan yang tersedia pada email kedua dari Dirjen Pajak. Jika Anda sudah berhasil login, Anda akan menuju halaman Registrasi Data Wajib Pajak untuk memulai proses pembuatan NPWP dengan cara mengisi semua data dengan benar dan teliti. Jika Anda melakukannya dengan baik, maka akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.
  • Selanjutnya, kirimkan formulir pendaftaran dengan pilih “daftar”. Maka secara otomatis Anda telah mengirim formulir registrasi wajib pajak secara online ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
  • Kemudian, ada beberapa dokumen yang perlu Anda cetak dan yang tertera pada layar komputer:
    • Formulir Registrasi Wajib Pajak
    • Surat Keterangan Terdaftar Sementara
  • Lalu, tanda tangani formulir registrasi wajib pajak dan lengkapi dokumen setelah formulir registrasi wajib pajak dicetak. Sertakan pula berkas dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan sebelumnya.
  • Terakhir, kirimkan formulir registrasi wajib pajak ke KPP. Agar Anda tidak repot, Anda bisa scan dokumen Anda dengan mengunggahnya dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration. (KR-2003)