Banyak masyarakat Indonesia yang belum mengetahui cara perhitungan pajak penghasilan suami-istri yang seharusnya. Pada dasarnya perhitungan pajak suami istri mirip seperti PPh 21, hanya terdapat perbedaan pada status kawin. Setiap suami-istri diberikan hak dan kewajiban dalam menentukan status yang dipilih. Status perpajakan suami istri sudah diatur dalam ketentuan perpajakan di Indonesia. Dalam PER-19/PJ/2014 disebutkan penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan adalah penghasilan dari seluruh anggota keluarga Wajib Pajak yang digabungkan sebagai satu kesatuan dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh Wajib Pajak sebagai kepala keluarga.
Status perpajakan suami istri yang dapat dipilih untuk pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaporkan penghasilan ada 4 (empat), yaitu:
KK
KK adalah Kepala Keluarga, dimana suami-istri tidak menghendaki untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah. Dalam hal ini berarti penghasilan dari suami-istri dianggap sebagai satu kesatuan dan dilaporkan dalam SPT tahunan suami sebagai kepala keluarga. Biasanya cukup suami sebagai kepala keluarga yang memiliki NPWP, istri akan menggunakan NPWP suami.
HB
HB adalah Hidup Berpisah, dimana berdasarkan putusan hakim suami-istri resmi hidup berpisah atau bercerai. Karena sudah disahkan berpisah, maka suami dan istri melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan memiliki NPWP sendiri-sendiri. Secara perpajakan status masing-masing dianggap sebagai pribadi yang tidak kawin (TK).
PH
PH adalah Pisah Harta, dimana suami-istri yang tidak bercerai tetapi sepakat di hadapan hukum melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Suami dan istri harus memiliki NPWP sendiri-sendiri dan melaporkan SPT secara terpisah. Namun dalam menghitung pajak suami-istri harus berdasarkan penghasilan suami ditambahkan penghasilan istri dan kemudian dihitung secara proporsional dengan perbandingan penghasilan mereka.
Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pisah Harta adalah nama populer dari Perjanjian Perkawinan. Yaitu, perjanjian yang diadakan pada waktu sebelum perkawinan dilaksanakan.
MT
MT adalah Manajemen Terpisah bila suami istri yang tidak bercerai akan tetapi istri menghendaki / memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah. Perlakuan perpajakan MT sama dengan PH, dimana suami dan istri harus memiliki NPWP sendiri-sendiri dan melaporkan SPT secara terpisah. Pada perhitungannya MT sama dengan PH, dalam menghitung pajak suami-istri harus berdasarkan penghasilan suami ditambahkan penghasilan istri dan kemudian dihitung secara proporsional dengan perbandingan penghasilan mereka.
Seperti yang telah disebutkan diatas, perbedaan antara PH (Pisah Harta) dan MT (Manajemen Terpisah) adalah, dalam pisah harta untuk perhitungan pajak terpisah karena ada perjanjian secara tertulis dan perjanjian ini dibuat di hadapan Notaris lalu dicatat di lembaga pencatatan perkawinan, dicatatkan di KUA bagi mereka yang beragama Islam, dan dicatatkan di catatan sipil bagi mereka yang non Islam. Dalam Manajemen terpisah perhitungan pajak terpisah karena dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
Untuk wajib pajak yang memilih status perpajakannya PH dan MT, ada formulir tambahan yang harus diisi dalam lampiran SPT Tahunan baik Formulir 1770 maupun Formulir 1770S.
(IS-2004)