Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23)

Pajak Penghasilan Pasal 23

Menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik. Indonesia memiliki stratifikasi pajak termasuk pajak penghasilan, pajak daerah dan pajak pemerintah pusat. Dari berbagai macam jenis pajak, yang kita kenal salah satunya adalah Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23). Lalu apa yang di maksud dengan Pajak Penghasilan PPh Pasal 23, berikut penjelasannya.

Sesuai Undang-Undang PPh No 36 Tahun 2008, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. PPh Pasal 23 ini dikalangan wajib pajak merupakan salah satu jenis withholding tax (pemotongan atau pemungutan) pajak penghasilan.

Pihak pemberi penghasilan (pembeli atau penerima jasa) akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 tersebut kepada kantor pajak.

Objek PPh Pasal 23 telah ditambahkan oleh pemerintah hingga menjadi 62 jenis jasa lainnya seperti yang tercantum dalam PMK No. 141/PMK.03/2015.

PEMOTONG DAN PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPH PASAL 23

Pemotong PPh Pasal 23

  1. Badan Pemerintah
  2. Subjek pajak dalam negeri
  3. Penyelenggaraan kegiatan
  4. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
  5. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
  6. Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan KEP-50/PJ/1994, di antaranya :
  • Akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kecuali camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas.
  • Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa.
  • Wajib pajak orang pribadi ini hanya melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa selain tanah dan bangunan saja.

Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23

  • Wajib Pajak (WP) dalam negeri dalam hal ini bisa orang pribadi atau badan
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT)

JENIS PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPH PASAL 23

  1. Dividen
  2. Bunga,
  3. Royalti
  4. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain kepada Orang Pribadi, yaitu penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri Orang Pribadi yang berasal dari penyelenggara kegiatan sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.
  5. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
  6. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.

PENGHASILAN YANG DIKECUALIKAN PPH PASAL 23

  1. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada Bank
  2. Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
  3. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, dan BUMN/BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia dengan syarat :
  • Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan
  • Bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMD, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor
  • Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif
  • Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang dibayarkan koperasi kepada anggotanya
  • Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.

TARIF DAN OBJEK PPH PASAL 23

Terdapat 2 jenis tarif yang diberlakukan PPh Pasal 23, yaitu 15% dan 2% tergantung dari objek pajaknya. Berikut adalah tarif dan objek pajak yang terkena PPh Pasal 23.

1.Dikenakan 15% dari jumlah bruto atas :

  • Dividen kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga, dan royalty.
  • Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 21.

2.Dikenakan 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.

3.Dikenakan 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan jasa konsultan.

4.Dikenakan 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya, misalnya:

  • Jasa penilai
  • Jasa aktuaris
  • Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan
  • Jasa hukum
  • Jasa arsitektur
  • Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape
  • Jasa perancang
  • Jasa pengeboran di bidang migas kecuali yang dilakukan BUT
  • Jasa penunjang di bidang penambangan migas
  • Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas
  • Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara
  • Jasa penebangan hutan

5.Untuk yang tidak ber-NPWP dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23.

6.Yang dimaksud dengan jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap. Tidak termasuk:

  • Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan WP penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
  • Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material (dibuktikan dengan faktur pembelian)
  • Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis)
  • Pembayaran penggantian biaya (reimbursement), yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan pihak kedua kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga).

KETENTUAN PPH PASAL 23

  1. Pembayaran dilakukan pihak pemotong paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, bisa dilakukan dengan cara membuat ID Billing terlebih dahulu untuk kemudian membayarnya melalui Bank yang telah disetujui Kementerian Keuangan.
  2. Sebagai bukti bahwa PPh Pasal 23 sudah dipotong, pihak pemotong wajib memberikan bukti potong yang sudah dilengkapi pihak yang dikenakan pajak tersebut.
  3. Pelaporan dilakukan pihak pemotong dengan cara mengisi SPT Masa PPh Pasal 23. Lalu bisa melaporkannya melalui fitur lapor pajak online. Jatuh tempo pelaporan adalah tanggal 20, bulan berikutnya.

Apabila jatuh tempo batas akhir pelaporan atau penyetoran PPh Pasal 23 bertepatan dengan hari libur, termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. (AK – 2003)