Bagaimana Solusi Lupa Password DJP Online?

Lupa Password DJP Online

Bulan Maret merupakan batas pelaporan SPT Orang Pribadi. Sebelumnya pelaporan SPT hanya bisa dilakukan secara manual dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Namun beberapa tahun belakangan penyampaian SPT dapat dilakukan secara online melalui website DJP Online yang di dalamnya ada e-Filling Pajak. Pelaporan pajak melalui DJP Online ini dinilai lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan pelaporan secara manual melalui KPP, dikarenakan proses pelaporan melalui online tidak memerlukan waktu yang banyak, bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja, serta tidak perlu repot antri di KPP. Jika tahun sebelumnya Anda sudah lapor menggunakan e-Filling dan tahun ini ingin menggunakan e-Filling kembali, anda harus ingat nomor NPWP serta password yang sebelumnya didaftarkan. Bagaimana jika lupa password DJP Online? Maklum saja jika pelaporan ini dilakukan satu tahun sekali. Jangan panik, simak artikel berikut ini untuk mengetahui langkah-langkah mudah yang harus dilakukan jika lupa password DJP Online. 

Reset Password DJP Online

Untuk me-reset password, anda cukup buka website DJP Online melalui https://djponline.pajak.go.id/account/login seperti di bawah ini:

Selanjutnya klik “Lupa Kata Sandi ?” dan Anda akan diarahkan ke halaman berikut ini:

Kemudian isi Nomor NPWP, EFIN, dan jangan centang kotak Lupa Email jika Anda masih ingat email yang sebelumnya didaftarkan. Jika Anda juga lupa emailnya maka centang kotak tersebut dan masukkan alamat email yang baru. Selanjutnya Anda diwajibkan mengisi kode keamanan, dan klik Submit. Berapa saat kemudian password baru Anda akan dikirimkan ke alamat email terdaftar.

Bagaimana Jika Lupa EFIN?

Kode EFIN awalnya berfungsi untuk mendaftarkan akun DJP Online. Dapat juga berguna ketika Anda lupa password e-Filing DJP Online. Untuk itu selalu simpan EFIN yang didapat dari KPP. Namun bagaimana jika Anda lupa EFIN? Untuk mendapatkan kode EFIN kembali, Anda harus mengunjungi KPP untuk mencetak ulang kode EFIN. EFIN tidak dapat direset ulang secara online dengan menggunakan nomor NPWP. Hal ini bertujuan untuk menghindari risiko data NPWP Anda dapat diakses oleh orang lain.  Syarat untuk mencetak ulang kode EFIN adalah:

  1. Mengisi formulir yang telah disediakan.
  2. Melampirkan fotokopi NPWP.
  3. Melampirkan fotokopi KTP.
  4. Mengisi nomor telepon dan alamat email aktif.
  5. Melampirkan Surat Kuasa dan fotokopi KTP, apabila pengurusan cetak ulang EFIN telah dikuasakan.

Itulah beberapa langkah mudah yang Anda bisa tempuh jika lupa password untuk Login ke website DJP Online. Jika langkah tersebut tidak berhasil, sebaiknya Anda mengunjungi KPP terdekat untuk mendapatkan bantuan secara langsung. (HJ-2003)