Perhitungan PPh 21 atas Pegawai Tetap

Perhitungan PPh 21

Pada pembahasan sebelumnya, sudah dijelaskan bahwa ada tiga jenis perhitungan PPh 21 yang berlaku di Indonesia, yaitu PPh 21 atas Pegawai Tetap, PPh 21 atas Pegawai Tidak Tetap, dan PPh 21 Final. Kali ini kita akan membahas bagaimana perhitungan PPh 21 atas Pegawai Tetap, ketentuan apa saja yang perlu diperhatikan dalam menghitung PPh 21 sesuai peraturan, dan penerapan perhitungan PPh 21 atas Pegawai Tetap. Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat pada penjelasan dibawah ini.

Pengertian PPh 21

Menurut PER-16/PJ/2016, PPh 21 yang selanjutnya disebut Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Singkatnya, PPh 21 adalah pajak yang dikenakan atas setiap penghasilan yang diterima subjek pajak setiap bulannya, baik itu rutin maupun tidak rutin. Dalam hal ini, subjek pajak didefinisikan pada setiap pegawai yang menerima penghasilan.

Dasar Hukum PPh 21

Untuk peraturan dalam menghitung PPh 21, dapat kita lihat dalam peraturan Dirjen Pajak Nomor :  PER-16/PJ/2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP yg berlaku di 2020 tidak berbeda sejak tahun 2016. Selanjutnya, mari kita bahas lebih lanjut mengenai perhitungan PPh 21 atas Pegawai Tetap.

Komponen Penghasilan yang Digunakan untuk Perhitungan PPh 21 atas Pegawai Tetap

1. Penghasilan Rutin

  • Gaji Pokok

Pertama, kita akan membahas gaji pokok. Gaji pokok merupakan upah dasar yang ditetapkan dalam rangka melaksanakan kewajiban/ jabatan tertentu pada golongan pangkat dan waktu tertentu

  • Tunjangan

Selanjutnya, tunjangan diperhitungkan sebagai upah yang diterima pegawai selain gaji pokok dan berkaitan dengan suatu pekerjaan tertentu. Contohnya adalah tunjangan jabatan atau tunjangan transport.

2. Penghasilan Tidak Rutin

Penerimaan yang termasuk dalam penghasilan tidak rutin adalah Bonus dan Tunjangan Hari Raya. Bonus merupakan tambahan penghasilan pegawai atas pekerjaan yang sudah dilakukan, sedangkan Tunjangan Hari Raya merupakan penghasilan tidak rutin yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pegawai yang sudah mempunyai masa kerja minimal 1 bulan dengan perhitungan proporsional atas THR yang didapatkan dan dibayarkan ketika mendekati hari raya keagamaan tertentu.

3. Iuran BPJS atau Premi Asuransi yang Dibayarkan Perusahaan

BPJS adalah program jaminan yang disediakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dimana keanggotaannya mewajibkan setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing yang telah tinggal di Indonesia lebih dari 6 bulan untuk diikutkan dalam program ini.

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Menurut PP No. 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Pasal 1 ayat 1, Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Adapun besaran tarif untuk JKK yang dikelompokkan berdasarkan tingkat risiko lingkungan adalah sbb :

    1. tingkat risiko sangat rendah : 0,24% (nol koma dua puluh empat persen) dari Upah sebulan;
    2. tingkat risiko rendah : 0,54% (nol koma lima puluh empat persen) dari Upah sebulan;
    3. tingkat risiko sedang : 0,89% (nol koma delapan puluh sembilan persen) dari Upah sebulan;
    4. tingkat risiko tinggi : 1,27% (satu koma dua puluh tujuh persen) dari Upah sebulan; dan
    5. tingkat risiko sangat tinggi : 1,74% (satu koma tujuh puluh empat persen) dari Upah sebulan.
  • Jaminan Kematian (JKM)

Menurut PP No. 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Pasal 1 ayat 2, Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Adapun besaran tarif untuk JKM adalah 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari upah sebulan.

  • BPJS Kesehatan

Terakhir, BPJS Kesehatan merupakan program BPJS Kesehatan dan diikuti oleh wajib pajak. Adapun besaran tarif untuk BPJS Kesehatan yang menjadi tanggungan perusahaan adalah 4% dari upah pokok dan tunjangan tetap.

4. Tunjangan PPh 21

Tunjangan PPh 21 merupakan penghasilan yang diberikan perusahaan terhadap pegawai untuk menanggung PPh 21 yang dibebankan atas pegawai.

Pengurang Penghasilan Bruto yang Digunakan untuk Perhitungan PPh 21 atas Pegawai Tetap

 

1. Biaya Jabatan

Merupakan biaya yang diasumsikan petugas perpajakan sebagai pengeluaran (biaya) selama setahun yang berhubungan dengan pekerjaan. Pada  PTPK 2016, ditetapkan bahwa, biaya jabatan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto setahun dan setinggi-tingginya Rp 500.000 sebulan atau Rp 6 juta setahun. Dari staf biasa hingga direktur berhak mendapatkan pengurang penghasilan bruto ini.

2. Iuran BPJS yang Dibayarkan Pegawai

  • Jaminan Hari Tua

Jaminan Hari Tua adalah program BPJS dimana pegawai dipotong sejumlah nominal yang nantinya ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena hari tua, cacat, atau meninggal dan dilakukan dengan sistem tabungan. Adapun besaran tarif JHT yang berlaku dalam perhitungan ini adalah 2% dari upah.

  • Jaminan Pensiun

Jaminan Pensiun memiliki tujuan yang sama seperti JHT dimana bertujuan untuk kesejahteraan pegawai ketika memasuki usia pensiun, mengalami cacat atau meninggal dunia. Adapun besaran tarif JP yang berlaku dalam perhitungan ini adalah 1% dari upah.

Penghasilan Tidak Kena Pajak

Penghasilan Tidak Kena Pajak, disingkat PTKP adalah pengurangan terhadap penghasilan neto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak di Indonesia. PTKP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Besarnya PTKP tersebut adalah:

  • Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  • Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  • Rp 4.500.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Tarif Perhitungan PPh 21

Untuk tarif perhitungan PPh 21 atas Pegawai Tetap mengacu pada UU No 36 Tahun 2008 Pasal 17 ayat 1 huruf (a). Adapun tarif yang berlaku adalah sbb :

Perhitungan PPh 21

Untuk memudahkan anda dalam memahami bagaimana cara perhitungan PPh 21 atas Pegawai Tetap, mari kita lihat kasus dibawah ini.

a. Pegawai yang bekerja selama setahun penuh

Andi bekerja di PT Sinar Cemerlang sebagai karyawan tetap dengan menerima gaji Rp. 6.000.000, tunjangan transport Rp. 1.000.000 dan tunjangan jabatan Rp. 500.000. Andi juga sudah didaftarkan program BPJS Ketenagakerjaan dengan tarif 0.24%, BPJS Pensiun, dan BPJS Kesehatan. Saat ini, Andi sudah menikah dan memiliki 1 anak. Selain itu, Andi sudah memiliki NPWP yang terdaftar sejak 2 Januari 2001.

Bagaimana cara perhitungan PPh 21 menurut PER-16/PJ/2016?

Perhitungan PPh 21

Catatan :

  • Apabila pegawai tidak memiliki NPWP, akan dikenakan tarif lebih tinggi 20%. Dalam kasus diatas apabila Andi tidak memiliki NPWP maka :

5% x Rp. 23.445.000 x 120% = Rp. 1.406.700

  • Penghasilan kena pajak harus dibulatkan ke bawah hingga memiliki nominal ribuan penuh. Misalnya, jika hasil penghitungan menunjukkan Rp 23.445.360, maka pembulatannya adalah Rp 23.445.000.

b. Pegawai yang masuk di tengah tahun

Adi bekerja di PT Usaha Jaya mulai September 2016. Adi menerima gaji Rp. 5.000.000 dan tunjangan transport Rp. 750.000. Karena baru bekerja, Adi belum didaftarkan BPJS. Saat ini, Adi belum berkeluarga dan belum memiliki NPWP.

Bagaimana cara perhitungan PPh 21 menurut PER-16/PJ/2016?

Apabila dilihat pada perhitungan diatas, Adi belum dipotong PPh 21 selama bekerja di PT yang baru dikarenakan penghasilan nya hanya dihitung 4 bulan saja selama 2016.

c. Pegawai resign di tengah tahun

Ani bekerja di PT Jaya Utama. Ani menerima gaji Rp. 7.000.000. Perusahaan Ani bekerja belum diikutkan BPJS. Di PT Jaya Utama, Ani hanya bekerja sampai bulan September 2019. Ani sudah memiliki NPWP sejak 3 November 2005.

Bagaimana cara perhitungan PPh 21 menurut PER-16/PJ/2016?

  1. Pertama, hitung dulu PPh 21 setiap bulan.

Perhitungan PPh 21

  1. Kedua, hitung PPh 21 yang seharusnya dipotong (Jan s/d Sept)

  1. Ketiga, hitung selisih PPh 21 yang seharusnya dipotong dengan yang sudah dipotong

Dari perhitungan diatas, dapat diketahui bahwa ada pengembalian PPh 21 sebesar Rp. 567.500. Untuk perhitungan pegawai resign, perlu diperhitungkan untuk yang sudah dipotong dan seharusnya dipotong. Kemudian, cari selisih antara yang sudah dipotong dengan yang seharusnya dipotong. (KR-2001)