Tahun 2020, Izin Usaha Bisnis Online Wajib Dimiliki

Pemerintah resmi mewajibkan para pelaku usaha bisnis yang berjualan di toko online atau e-commerce memiliki izin usaha. Hal tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang berlaku per November 2019. Tujuan dari PP PMSE ini untuk mendorong perkembangan e-commerce (niaga elektronik atau niaga-el) yang berkelanjutan di tanah air. Selain itu, untuk meningkatkan perdagangan produk dalam negeri dan mendorong peningkatan ekspor secara daring (online).

Dengan adanya PP PMSE ini, tidak akan ada diskriminasi bagi pelaku usaha niaga-el, baik yang berkedudukan di Indonesia, maupun yang tidak berkedudukan di Indonesia yang menjalankan kegiatannya di sini. PP ini juga mengatur kesempatan berusaha yang sama (equal playing field) antara pelaku usaha asing dan lokal.

Aturan yang sudah ditandatangani  oleh Presiden Joko Widodo ini mengatur mengenai pelaksanaan transaksi melalui PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) atau e-commerce, baik dari sisi pelaku usaha (merchant), konsumen, maupun produk.

Dengan adanya aturan ini, pelaku usaha bisnis atau online shop yang selama ini berjualan di Bukalapak, Tokopedia, dan lainnya wajib memiliki izin usaha.

Selain itu, aturan ini juga mengatur pelaku usaha luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia harus membuat kantor fisik sebagai perwakilannya memenuhi kewajiban perpajakan.

Sejumlah pengaturan dalam PP PMSE yaitu aspek perlindungan bagi konsumen; perlakuan yang seimbang antara pelaku usaha asing dengan pelaku usaha lokal dan pelaku usaha luring dengan pelaku usaha daring, kepastian berusaha, serta aspek-aspek yang dapat mendorong pertumbuhan sektor niaga-el di Indonesia.

Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam transaksi niaga-el serta terus mendorong pertumbuhan niaga-el Indonesia sehingga dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.

Poin lain yang diatur dalam PP Nomor 80 Tahun 2019 yaitu perizinan usaha. Para pelaku usaha wajib memiliki izin usaha. Pelaku Usaha PMSE sendiri terbagi atas pedagang, penyelenggara melalui system elektronik (PPMSE), dan penyedia sarana perantara (PSP).

Pedagang adalah pelaku usaha yang memanfaatkan sarana berdagang daring yang disediakan oleh PPMSE, PPMSE adalah pelaku usaha yang menyediakan sarana untuk berdagang online, sedangkan PSP adalah pelaku usaha yang hanya menyediakan sarana komunikasi elektronik dan berfungsi sebagai perantara dalam Komunikasi Elektronik antara pengirim dengan penerima.

Bagi PPMSE yang sebelumnya telah memiliki izin usaha seperti Tokopedia, Bukalapak, Lazada, perlu melakukan penyesuaian izin usaha menjadi izin usaha di bidang perdagangan melalui sistem elektronik dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 63122 Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial melalui Online Single Submission (OSS). Sedangkan bagi pelaku usaha PPMSE yang belum memiliki izin usaha, wajib mengurus izin di bidang perdagangan melalui sistem elektronik tersebut.

Tujuan pengaturan ini adalah untuk menyatukan proses perizinan usaha bagi PPMSE yang saat ini masih beragam dan menggunakan beberapa KBLI yang berbeda, seperti Izin Usaha Industri (KBLI 63122) dan Izin Usaha Perdagangan KBLI 47911 s.d 47919 Perdagangan Eceran Melalui Pemesanan Pos atau Internet.

Ke depannya, PPMSE hanya wajib memiliki satu jenis izin usaha yaitu izin usaha di bidang perdagangan melalui sistem elektronik, meskipun menyediakan berbagai jenis layanan. Misalnya, Gojek yang menyediakan layanan Gojek, Gomart, Gofood, dan lain sebagainya.

Perizinan usaha bagi pedagang sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan, sebagaimana yang berlaku saat ini dalam bisnis luring (offline).

Bagi pedagang yang saat ini telah memiliki izin usaha, misalnya izin usaha industri atau izin usaha mikro, dan sebagainya tidak perlu membuat izin usaha baru. Bagi pedagang dengan skala bisnis UKM yang belum memiliki izin usaha wajib mengurus izin usaha sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. Sedangkan bagi pedagang skala mikro, ketentuan memperoleh izin usaha dianggap telah terpenuhi ketika pedagang melakukan registrasi sebagai pedagang/mitra pada PPMSE.

Pedagang mikro juga diharapkan untuk terdaftar agar memudahkan pemerintah melaksanakan tugas pembinaan dan peningkatan kapabilitas UKM sebagai amanat Pasal 77 PP PMSE.

PSP yang menyediakan sarana berdagang daring wajib memiliki izin usaha di bidang perdagangan melalui sistem elektronik dengan menggunakan KBLI 63122 Portal Web dan/atau Platform Digital dengan tujuan komersial.

Petunjuk teknis PP ini nanti akan diturunkan dalam Permendag yang saat ini tengah disusun Kementerian Perdagangan. Proses penyusunan ini melibatkan para pemangku kepentingan terkait. Permendag tersebut akan mengatur mengenai mekanisme dan tata cara perizinan PMSE. Dalam penyusunan Permendag tersebut, tata cara perizinan akan dibuat semudah mungkin dan tidak memberatkan pelaku usaha. Contohnya, pelaku usaha perorangan cukup hanya menyampaikan KTP dan mendaftar melalui Online Single Submission (OSS).

AK (0120)