Laporan Pajak Penghasilan (PPh) 21 merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan setiap bulan. Proses pelaporan PPh 21 bisa menjadi rumit, terutama bagi perusahaan yang memiliki banyak karyawan. Namun, dengan menggunakan Krishand Payroll dan CoreTax, proses pelaporan PPh 21 dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien, terutama dengan adanya fitur impor data melalui file XML.
Dengan fitur impor file XML ini, Anda tidak perlu lagi memasukkan data satu per satu, yang bisa memakan banyak waktu dan rawan kesalahan. Cukup dengan mengimpor file XML yang dihasilkan oleh Krishand Payroll, Anda dapat langsung memulai pelaporan PPh 21 ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk melaporkan PPh 21 menggunakan CoreTax dengan file XML.
Langkah 1: Persiapkan Data Penggajian di Krishand Payroll
Sebelum melakukan pelaporan PPh 21 di CoreTax, pastikan bahwa data penggajian karyawan sudah lengkap dan benar di Krishand Payroll. Berikut adalah beberapa informasi yang perlu dipastikan ada dalam data penggajian:
- Nama karyawan
- Nomor NPWP karyawan
- Status pernikahan dan jumlah tanggungan
- Besaran penghasilan bruto dan potongan lainnya
- Potongan PPh 21 yang dihitung berdasarkan penghasilan dan status karyawan
Setelah data penggajian karyawan terinput dengan benar, Anda dapat melanjutkan untuk menghasilkan file XML untuk pelaporan.
Langkah 2: Ekspor Data Penggajian ke File XML di Krishand Payroll
Krishand Payroll memungkinkan Anda untuk mengekspor data penggajian yang sudah dihitung menjadi file XML yang siap diimpor ke CoreTax. File XML ini sudah terstruktur sesuai dengan format yang dibutuhkan oleh CoreTax dan DJP.
Langkah 3: Impor File XML ke CoreTax
Setelah Anda memiliki file XML yang sudah diekspor dari Krishand Payroll, langkah selanjutnya adalah mengimpor file tersebut ke dalam CoreTax untuk pelaporan PPh 21. Dengan fitur impor ini, Anda dapat menghindari entri data manual, yang tidak hanya memakan waktu tetapi juga berisiko menghasilkan kesalahan.
Langkah-langkah untuk mengimpor file XML ke CoreTax:
- Login ke CoreTax: Masuk ke akun CoreTax perusahaan Anda.
- Pilih Menu Pelaporan PPh 21: Akses menu pelaporan PPh 21 untuk mulai proses pelaporan.
- Impor File XML: Pilih opsi “Impor File XML” dan pilih file XML yang sudah Anda ekspor dari Krishand Payroll.
- Verifikasi Data: CoreTax akan memproses data dari file XML dan menampilkannya dalam format yang sesuai. Pastikan untuk memverifikasi apakah data penggajian dan potongan PPh 21 sudah benar dan sesuai.
- Konfirmasi dan Lanjutkan Pelaporan: Jika semua data sudah benar, klik “Terbitkan” untuk melanjutkan ke langkah berikutnya
Langkah 4: Menyusun dan Mengirim SPT Masa PPh 21
Setelah file XML berhasil diimpor dan data diverifikasi, Anda akan memiliki laporan SPT Masa PPh 21 yang siap diajukan ke DJP. CoreTax memungkinkan Anda untuk menyusun laporan dalam format yang sesuai dengan ketentuan DJP dan langsung mengirimkan laporan melalui e-Filing.
Cara menyusun dan mengirim SPT Masa PPh 21 melalui CoreTax:
- Periksa Rangkuman Laporan: CoreTax akan menyajikan rangkuman laporan PPh 21 berdasarkan data yang telah diimpor. Pastikan seluruh informasi sudah sesuai, termasuk jumlah PPh 21 yang dipotong untuk masing-masing karyawan.
- Simpan dan Generate Laporan: Klik “Generate“ untuk membuat laporan SPT Masa PPh 21 yang sesuai format.
- Kirim ke DJP: Setelah laporan selesai disusun, Anda dapat langsung mengirimkan laporan SPT Masa PPh 21 ke DJP menggunakan fitur e-Filing yang ada di CoreTax.
- Laporan Tersimpan: CoreTax akan menyimpan salinan laporan yang telah dikirimkan untuk referensi di masa mendatang.
Langkah 5: Pembayaran PPh 21
Selain pelaporan, CoreTax juga mempermudah proses pembayaran PPh 21. Setelah pelaporan dilakukan, pastikan Anda melakukan pembayaran PPh 21 yang telah dipotong sesuai dengan jumlah yang telah dilaporkan.
CoreTax dapat membantu Anda mengatur jadwal pembayaran dan memberikan pengingat untuk memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu. Dengan sistem yang terintegrasi, perusahaan dapat menghindari keterlambatan pembayaran yang dapat berujung pada denda.
Manfaat Menggunakan Fitur Impor File XML untuk Pelaporan PPh 21 di CoreTax
- Efisiensi Waktu: Mengimpor data melalui file XML mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk entri data manual. Proses pelaporan menjadi akurat dan lebih cepat.
- Mengurangi Risiko Kesalahan: Dengan fitur impor, Anda mengurangi kemungkinan kesalahan yang dapat terjadi ketika data dimasukkan satu per satu, sehingga pelaporan menjadi lebih tepat.
- Kemudahan Penggunaan: Proses ekspor dari Krishand Payroll dan impor ke CoreTax sangat sederhana, memungkinkan perusahaan untuk melaporkan PPh 21 dengan mudah tanpa memerlukan keahlian teknis.
- Kepatuhan Pajak: CoreTax selalu diperbarui dengan peraturan perpajakan terbaru, sehingga Anda dapat memastikan bahwa pelaporan PPh 21 Anda selalu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menghemat Biaya: Dengan mengotomatisasi proses pelaporan dan pembayaran, perusahaan dapat menghemat biaya yang terkait dengan kesalahan perhitungan, keterlambatan pelaporan, dan biaya administratif.
Kesimpulan
Pelaporan PPh 21 tidak perlu lagi menjadi proses yang memakan waktu dan rentan kesalahan. Dengan memanfaatkan fitur impor file XML di CoreTax dan Krishand Software, perusahaan dapat melaporkan PPh 21 dengan lebih efisien, akurat, dan tepat waktu. Fitur ini memungkinkan Anda untuk mengimpor data penggajian yang sudah dihitung, menghindari entri data manual, dan memastikan kepatuhan pajak yang optimal.