Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial. Selain Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun yang sudah kita ulas di artikel sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan juga mempunyai program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Berikut yang bisa kita ketahui dari manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja.

Menurut PP No. 44 tahun 2015 , program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ini memberikan manfaat berupa uang tunai dan pelayanan kesehatan atas risiko-risiko kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Iuran untuk JKK ini dibayarkan sepenuhnya oleh perusahaan, yang nilainya 0,24 hingga 1,74 persen dari upah yang dilapor.

Persentase iuran tergantung dari tingkat resiko pekerjaan di sebuah kelompok usaha tersebut, semakin besar resiko pekerjaan, semakin besar pula persantase yang dikenakan oleh BPJS Ketenagaakerjaan.

MANFAAT JKK

1. Pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan)

a. Diberikan tanpa batasan plafon sepanjang sesuai kebutuhan medis.

b. Diberikan melalui fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan (trauma center BPJS Ketenagakerjaan).

c. Penggantian biaya (reimbursement) atas perawatan dan pengobatan, hanya berlaku untuk daerah yang tidak ada trauma center BPJS Ketenagakerjaan.

2. Santunan berbentuk uang.

a. Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau kerumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan.

• Angkutan darat/sungai/danau diganti maksimal Rp1.000.000

• Angkutan laut diganti maksimal Rp1.500.000

• Angkutan udara diganti maksimal Rp2.500.000

b. Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB)

Dibayarkan kepada pemberi kerja (sebagai pengganti upah yang diberikan kepada tenaga kerja) selama peserta tidak mampu bekerja sampai peserta dinyatakan sembuh atau berdasarkan surat keterangan dokter yang merawat. Dengan rincian sebagai berikut :

• 6 (enam) bulan pertama diberikan sebesar 100% dari upah.

• 6 (enam) bulan kedua diberikan sebesar 75% dari upah.

• 6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% dari upah.

c. Santunan Kecacatan

• Jenis dan besar persentase kecacatan dinyatakan oleh dokter yang merawat.

• Tabel kecacatan diatur dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

d. Santunan kematian dan biaya pemakaman

• Santunan Kematian sebesar = 60 % x 80 x upah sebulan, sekurang kurangnya sebesar Jaminan Kematian.

• Biaya pemakaman Rp3.000.000,-.

• Santunan berkala selama 24 bulan yang dapat dibayar sekaligus= 24 x Rp200.000,- = Rp4.800.000,-

3. Program Kembali Bekerja (Return to Work) berupa pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang berpotensi mengalami kecacatan, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja.

4. Kegiatan promotif dan preventif untuk mendukung terwujudnya keselamatan dan kesehatan kerja sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

5. Rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) bagi peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% (empat puluh persen) dari harga tersebut serta biaya rehabilitasi medik.

6. Beasiswa pendidikan anak bagi setiap peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk setiap peserta.

WAKTU LAPOR DAN MASA KADALUARSA KLAIM JKK

Perusahaan harus tertib melaporkan baik secara lisan (manual) ataupun elektronik atas kejadian kecelakaan kepada BPJS Ketenagakerjaan selambatnya 2 kali 24 jam setelah kejadian kecelakaan, dan perusahaan segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat tersebut dengan mengirimkan formulir kecelakaan kerja tahap I yang telah dilengkapi dengan dokumen pendukung.

Terdapat masa kadaluarsa klaim yaitu 2 tahun dihitung sejak kecelakaan terjadi.

TATA CARA PENGAJUAN KLAIM JKK

Apabila terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi form BPJS Ketenagakerjaan 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada BPJS Keteneagakerjaan tidak lebih dari 2 x 24 Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan.

  1. Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada BPJS Ketenagakerjaan tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahli waris.
  2. Form BPJS Ketenagakerjaan 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti:
  • Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form BPJS Ketenagakerjaan 3b atau 3c
  • Kwitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan.

Dalam penggajian pastikan untuk menggunakan software payroll yang mempermudah proses perhitungan BPJS secara otomatis.

(AK-1219)

Sumber : https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/