Pengertian Mutasi Pegawai

Pengertian Mutasi PegawaiDalam dunia kerja tidak jarang terjadi pemindahan pegawai yang lebih dikenal dengan mutasi. Pemindahan posisi, lokasi kerja, atau jabatan. Dalam melakukan pemindahan atau mutasi pegawai, perusahaan perlu mempertimbangkan ketentuan dari perusahaan itu sendiri. Baca selengkapnya artikel di bawah ini untuk mengetahui pengertian mutasi pegawai.

Pengertian Mutasi Pegawai

Pengertian mutasi pegawai adalah pemindahan pegawai  dari posisi, departemen, atau lokasi lama ke posisi, departemen atau lokasi yang berbeda. Selain atas keputusan manajemen perusahaan, mutasi juga dapat dilakukan dari pengajuan yang dilakukan pegawai.

Macam-macam mutasi pegawai berdasarkan tujuannya.

  1. Production transfer, perpindahan pegawai dari satu area kerja ke area kerja yang lainnya. Contohnya : pegawai dipindah karena bagian lain membutuhkan tambahan keperluan.
  2. Replacement transfer, perpindahan pegawai pada posisi saat ini ke posisi yang sama ke bagian yang berbeda. Contohnya : pegawai dipindah ke departemen lain untuk menggantikan pegawai yang diberhentikan.
  3. Versatility transfer, perpindahan pegawai dari jabatan lama ke jabatan yang lain agar menambah pengetahuan pegawai tersebut. Contohnya : pegawai yang sebelumnya di posisi reseptionist kemudian dipindah ke bagian marketing agar menambah keterampilan.
  4. Shift transfer, perpindahan pegawai dari shift satu ke shift yang lain. Contohnya : pegawai shift siang dipindah ke shift
  5. Remedial transfer, perpindahan penempatan pegawai untuk memperbaiki kekeliruan penempatan kerja pada saat rekrutmen. Contohnya : pegawai lulusan IT yang ada di departemen HRD dimutasi ke bagian IT.

Syarat Mutasi Pegawai

Perusahaan tidak berhak melakukan pemindahan kerja pegawai secara sepihak. Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2023 yang membahas Tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 31 dan 31 ayat (1) dan (2). Pegawai memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam memilih, mendapatakan atau pindah pekerjaan dan juga memperoleh penghasilan yang layak, bunyi dari Pasal 31.

Pada Pasal 32 berbunyi sebagai berikut, kewajiban perusahaan melakukan mutasi atau pemindahan kerja dengan syarat berikut :

  1. Penempatan pegawai didasarkan basis terbuka, obyektif, adil, bebas juga tanpa diskriminasi
  2. Penempatan pegawai wajib mengarahkan posisi pegawai yang sesuai dengan keahlian, bakat, minat, keterampilan juga kemampuan dengan memperhatikan harkat, hak asasi, martabat dan perlindungan hukum.

Saat perusahaan dan pegawai telah setuju akan perpindahan tersebut, maka perusahaan akan memberikan kontrak baru untuk menerangkan tanggung jawab juga aturan yang berlaku di posisi baru pegawai tersebut.

Sekian pembahasan mengenai mutasi, untuk membantu operasional perusahaan Anda dalam proses penggajian hingga perhitungan PPh 21 silahkan gunakan produk Krishand Payroll, kunjungi www.krishandsoftware.com untuk informasi lebih lanjut.

Lihat Juga: Software Payroll