Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan (Mandiri)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 100 persen pada Kamis (24/10/2019). Kenaikan iuran itu berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja. Selain menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat, pemerintah juga menerapkan ketentuan baru bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran akan diberikan sanksi dan denda. Ketentuan ini telah tercantum dalam Perpres nomor 82 tahun 2018. Bagi yang menunggak iuran BPJS Kesehatan terdapat konsekuensi yang harus diterima oleh peserta, yaitu kepesertaan menjadi non-aktif. Namun, jika peserta telah melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatannya, maka status kepesertaan akan kembali diaktifkan oleh pihak BPJS Kesehatan. Untuk itu, masyarakat harus tepat membayar iuran agar tidak menunggak. Berikut cara bayar iuran BPJS Kesehatan untuk peserta .

  1. Pembayaran bisa dilakukan langsung di kantor BPJS Kesehatan setempat. Peserta cukup mendatangi kantor tersebut dan melakukan pembayaran di loket yang telah disediakan.
  2. Pembayaran melalui minimarket seperti alfamart atau indomart. Untuk pembayaran di minimarket cukup datangi kasir lalu beritahukan nomer kepesertaan.
  3. Pembayaran melalui mitra perbankan BPJS Kesehatan seperti BRI, BCA, BNI, BTN, atau Bank Mandiri. Pembayaran dapat menggunakan mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri), internet banking dan mobile banking. Atau, dapat juga menggunakan fasilitas pembayaran otomatis sehingga peserta tidak perlu takut terlambat membayar tagihan.
  4. Cara bayar iuran BPJS Kesehatan lainnya adalah melalui fintech atau e-commerce seperti Tokopedia, Blibli, Shopee, OVO, DANA, atau yang lainnya. Pembayaran melalui fintech atau e-commerce, anda cukup masuk ke menu pembayaran atau tagihan lalu pilih BPJS Kesehatan.

(IS-1912)