Apa itu Customs Declaration?

Customs DeclarationJika sudah memasuki musim liburan seperti liburan akhir tahun atau long weekend, tentunya banyak masyarakat Indonesia memanfaatkan waktu luang ini dengan melakukan kegiatan wisata, baik ke dalam negeri maupun luar negeri, yang biasanya masyarakat akan membawa barang bawaan seperti oleh-oleh dan lain-lain untuk sanak saudara atau keluarga yang ada di Indonesia. Namun tahukah kamu khusus untuk barang bawaan dari luar negeri yang dibawa itu harus dicantumkan dalam customs declaration?

Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggunakan customs declaration sebagai salah satu alat pemeriksaan barang bawaan dari luar negeri. Ketentuan ini selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (ASP). Dalam Pasal 1 PMK 203/2017, customs declaration adalah pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut, yang terdiri atas :

  1. Barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut yang digunakan untuk keperluan pribadi (personal use)
  2. Barang impor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut selain barang pribadi (non-personal use)

Sebelum lebih jauh membahas customs declaration, berikut ini sedikit pembahasan mengenai penumpang dan awak sarana pengangkut antara lain :

  1. Penumpang merupakan setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut tetapi bukan awak sarana pengangkut dan pelintas batas
  2. Awak sarana pengangkut merupakan setiap orang yang karena pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut

Berdasarkan penjelasan di atas, customs declaration ditujukan untuk setiap penumpang maupun ASP yang baru datang dari luar negeri, di mana di dalamnya berisi dokumen yang nantinya akan diidentifikasi oleh DJBC, seperti barang-barang yang dilarang dan apakah barang-barang dikenakan pajak atau tidak. Setelah itu, barang bawaan dalam customs declaration inilah yang menjadi pertimbangan pembagian dua jalur pengeluaran barang impor, yaitu :

1. Jalur Merah yang dikhususkan untuk :

    • Hewan
    • Ikan atau tumbuhan
    • Narkotika
    • Psikotropika
    • Senjata api
    • Senjata tajam
    • Benda atau publikasi pornografi
    • Uang atau instrumen pembayaran lain dalam Rupiah atau mata uang asing paling sedikit seratus juta rupiah (100.000.000 IDR)

2. Jalur Hijau yang dikhususkan untuk Penumpang atau ASP yang tidak membawa barang impor

Untuk pengisian formulir customs declaration dapat dilakukan secara tertulis dan dilakukan secara online. Pada umumnya, formulir ini akan dibagikan didalam pesawat sebelum mendarat di Indonesia atau diperoleh langsung dari meja layanan mandiri sebelum memasuki tempat pemeriksaan Bea Cukai. Sedangkan untuk pengisian secara onlinedapat dilakukan melalui laman www.beacukai.go.id/cdonline.

Bingung hitung pajak? Susah cetak invoice? Sulit buat laporan keuangan? Krishand Software solusinya! Kami memiliki beberapa program yang dapat Anda gunakan agar pekerjaan lebih mudah dan tepat sasaran dalam hal perpajakan, akuntansi, inventory, dan penjualan. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Krishand di nomor 021-7363764 atau WA 08567819191.