Apa Itu Pengertian Reimpor?

Apa Itu Pengertian ReimporImpor merupakan kegiatan transaksi antar negara yang sering dilakukan oleh pihak importir dalam memasukkan barang atau komoditas tertentu ke dalam daerah pabean Indonesia. Selain itu, kita juga sering mengenal istilah kebalikan dari impor, yaitu ekspor, di mana ekspor merupakan kegiatan transaksi antar negara dalam memasukkan barang atau komoditas dalam negeri ke luar daerah pabean atau luar negeri. Namun tahukah kamu bahwa setiap barang atau komoditas dalam negeri yang sudah diekspor dapat diimpor kembali ke dalam negeri? Ketentuan ini merupakan ketentuan kepabeanan yang disebut dengan kebijakan reimpor atau impor kembali. Kebijakan reimpor atau impor kembali merupakan salah satu jenis impor dalam kepabeanan yang dapat dilihat di artikel Jenis Impor dalam Kepabeanan. Pada pembahasan kali ini, kita akan membahas apa itu pengertian reimpor dan bagaimana ketentuan-ketentuan di dalamnya.

Apa Itu Pengertian Reimpor?

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.04/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor, kebijakan reimpor atau Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor (Impor Kembali) adalah pemasukan barang yang sebelumnya telah diekspor ke dalam daerah pabean atau dalam negeri. Namun, tidak semua barang atau komoditas yang sudah diekspor dapat diimpor kembali karena pemerintah memiliki empat kriteria tujuan ekspor barang yang menerapkan kebijakan reimpor sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 175/2021 antara lain sebagai berikut :

  1. Barang yang sudah diekspor harus tetap dalam kualitas yang sama ketika akan diimpor kembali. Dalam hal ini, kualitas yang sama merujuk kepada kondisi barang tidak diubah di luar negeri, seperti :
    • Barang yang tidak laku dijual, tidak sesuai dengan kontrak pembelian, tidak sesuai dengan standar mutu, tidak lolos ketentuan impor di negara tujuan ekspor
    • Barang yang sudah selesai digunakan untuk keperluan pekerjaan, pameran, pertunjukan, perlombaan
    • Barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas yang akan dibawa kembali ke dalam daerah pabean
  1. Barang yang sudah diekspor akan diperbaiki karena rusak, usang, tua dengan tujuan untuk dapat mengembalikan barang seperti semula tanpa mengubah sifat barang tersebut
  2. Barang yang sudah diekspor untuk keperluan pengerjaan yang dilakukan di luar daerah pabean
  3. Barang yang sudah diekspor untuk keperluan pengujian yang dilakukan di luar daerah pabean

Sebagai tambahan, barang yang memenuhi kriteria untuk menerapkan kebijakan reimpor juga mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dengan persyaratan yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) PMK 175/2021. Namun khusus untuk kriteria barang untuk keperluan perbaikan dan keperluan pengerjaan tetap dikenai bea masuk terhadap :

  1. Bagian yang diganti atau ditambahkan
  2. Biaya perbaikan atau pengerjaan
  3. Asuransi
  4. Biaya pengangkutan

Krishand Software telah lama hadir menyediakan beberapa program yang dapat mempermudah pekerjaan Anda dalam hal perpajakan, akuntansi, inventory, dan penjualan. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Krishand di nomor 021-7363764 atau WA 08567819191.