Syarat Pemungutan Pajak di Indonesia

Syarat Pemungutan Pajak di Indonesia Pada artikel sebelumnya sudah dijelaskan cara pemungutan pajak di Indonesia (Baca: Cara Pemungutan Pajak di Indonesia), maka pada artikel kali akan dijelaskan tentang syarat pemungutan pajak yang ada di Indonesia.

Dalam prosedur pemungutan pajak, para pihak yang berwajib tidak dapat melakukan pemungutan pajak secara sewenang-wenang. Pemungutan pajak harus berdasarkan beberapa syarat tertentu agar tidak membebani rakyatnya secara berlebihan.Syarat-syarat yang dimaksud yaitu, Syarat Keadilan (pemungutan pajak harus adil), Syarat Yuridis (pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang), Syarat Ekonomis (pemungutan pajak tidak mengganggu perekonomian nasional), Syarat Finansial (pemungutan pajak harus efisien), dan Syarat Sederhana (sistem pemungutan pajak harus sederhana).

Dalam setiap aktivitas pemungutan pajak, penerapan beberapa syarat tersebut memiliki arti yang penting. Sebab, tanpa adanya syarat tersebut, kegiatan pemungutan pajak dapat melenceng dari target yang ditetapkan. Berikut penjelasan masing-masing syarat pemungutan pajak:

Syarat Keadilan

Pemungutan pajak harus didasarkan pada keadilan, baik dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam pelaksanaan pemungutan pajak. Dasar keadilan merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi agar mencapai keadilan bagi masyarakat. Contoh keadilan yang dimaksud adalah:

  • Wajib Pajak memiliki hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang.
  • Setiap warga negara yang memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak wajib membayarkan
  • Adanya sanksi atas pelanggaran perpajakan yang terjadi.

Syarat Yuridis

Pemungutan pajak selalu berdasarkan hukum yang berlaku. Undang-undang yang mengatur pemungutan pajak salah satunyaadalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan. Dengan ketetapan dalam bentuk undang-undang, pemerintah memberikan jaminan hukum atas terselenggaranya kegiatan pemungutan pajak.

Syarat Ekonomis

Pemungutan pajak tidak boleh mengganggu perekonomian masyarakat dan tidak mempengaruhi kegiatan atau usaha masyarakat serta tidak mempengaruhi kesejahteraan rakyat. Misalnya, pemungutan pajak tidak boleh mempengaruhi kegiatan produksi atau perdagangan yang sedang berlangsung.

Syarat Finansial

Pemungutan pajak harus dilakukan secara efisien dan efektif untuk memaksimalkan hasil yang dicapai. Efisien berarti pengumpulan pajak harus sederhana, tepat sasaran, tepat waktu, dan dengan biaya minimal. Efektif artinya pemungutan pajak harus memberikan hasil sesuai dengan perhitungan yang dilakukan. Dalam hal ini, biaya pemungutan pajak harus lebih kecil dari penerimaan pajak bendahara.

Syarat Sederhana

Sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah dipahami wajib pajak. Sistem pemungutan pajak yang sederhana dapat membantu wajib pajak dalam melaporkan pajaknya dan mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal ini meningkatkan penerimaan pajak pemerintah.

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) merupakan salah satu pemungutan atas pajak konsumsi yang dibayar sendiri sehubungan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Untuk membantu pekerjaan Anda dalam perhitungan PPN, Krishand PPN hadir membantu Anda dalam menghitung PPN keluaran dan masukan hingga pelaporan faktur pajak.

Sekian artikel mengenai Syarat Pemungutan Pajak di Indonesia, untuk melihat artikel menarik lainnya Anda dapat mengunjungi blog kami.