Perbedaan Cukai Rokok dan Pajak Rokok

Cukai Rokok dan Pajak RokokPada artikel Pengertian Cukai dan Fungsinya, terdapat perubahan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau yang dikenal dengan cukai rokok yang berlaku mulai 1 Januari 2022. Tentunya kita sering mendengar istilah cukai rokok dan pajak rokok. Namun tahukah kamu bahwa antara cukai rokok dengan pajak rokok itu berbeda? Pada pembahasan kali ini, akan dibahas mengenai perbedaan mengenai cukai rokok dan pajak rokok. Berikut ini penjelasan lebih lengkapnya.

Sebelum lebih jauh, apa itu cukai rokok dan pajak rokok?

Dalam Pasal 1 dan Pasal 4 UU No. 11/1995 jo. UU No. 39/2007, cukai rokok merupakan iuran resmi yang dikenakan pada hasil tembakau, seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan lainnya. Sedangkan dalam Pasal 1 UU No. 28/2009, pungutan wajib oleh pemerintah pusat atas cukai yang dikenakan sebelumnya kepada rokok. Dengan demikian, atas hasil tembakau atau rokok dikenakan dua jenis pungutan, yaitu cukai dan pajak.

Berdasarkan pengertian di atas, berikut ini perbedaan antara cukai rokok dengan pajak rokok antara lain sebagai berikut :

  1. Subjek/ Wajib Cukai dan Subjek/ Wajib Pajak

Dalam UU No. 11/1995, subjek dan wajib pajak cukai rokok adalah pengusaha pabrik atau importir, namun beban tersebut dapat dialihkan kepada konsumen akhir. Sedangkan dalam Pasal 27 UU No. 28/2009, subjek pajak rokok adalah konsumen rokok dan wajib pajak rokok adalah pengusaha pabrik/ produsen/ importir yang memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.

  1. Objek Cukai dan Objek Pajak

Untuk poin ini, objek cukai rokok berupa produk hasil tembakau yang sudah disebutkan di atas, tetapi objek pajak rokok berupa konsumsi atas produk hasil tembakau tersebut.

  1. Dasar Pengenaan Cukai dan Dasar Pengenaan Pajak

DalamĀ  Pasal 1 PMK No.146/PMK.010/2017 jo. PMK No. 152/PMK.010/2019, dasar pengenaan cukai adalah Harga Jual Eceran (HJE). Sedangkan Pasal 2 UU No. 28/2009, dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang sudah ditetapkan oleh pemerintah terhadap rokok.

  1. Tarif Cukai dan Tarif Pajak

Khusus untuk cukai rokok, terdapat dua penggolongan tarif, yaitu jumlah rupiah untuk satu batang atau gram hasil tembakau (spesifik) yang tercantum dalam Lampiran III dan IV PMK No. 152/PMK.010/2019 dan presentase untuk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) (ad valorem) yang tercantum dalam Lampiran PMK No. 156/PMK. 010/2018. Sedangkan untuk tarif pajak rokok (UU No. 28/2009) yang berlaku sebesar 10% dari cukai yang dikenakan atas rokok.

Dengan demikian, Anda sudah mengetahui bahwa terdapat dua pengenaan iuran, yaitu cukai dan pajak atas produk maupun konsumsi produk hasil tembakau. Untuk Anda yang merasa kesulitan dalam perhitungan hingga pelaporan pajak, Krishand Software hadir menyediakan beberapa program yang dapat mempermudah pekerjaan Anda dalam hal perhitungan dan pelaporan pajak. Berikut ini beberapa program yang disediakan oleh Krishand Software untuk membantu dalam hal perpajakan, seperti :

  • Krishand Payroll yang dapat digunakan untuk perhitungan dan pelaporan PPh 21 atau PPh 26
  • Krishand Withholding Tax yang dapat digunakan untuk perhitungan dan pelaporan PPh 23, PPh 4 ayat (2), PPh 26, PPh 15, PPh 22
  • Krishand PPN yang dapat digunakan untuk perhitungan dan pelaporan PPN, baik PPN keluaran maupun PPN masukan

Selain program yang berhubungan dengan PPh, Krishand Software juga menyediakan beberapa program yang berhubungan dengan akuntansi, inventory, dan penjualan. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Krishand di nomor 021-7363764 atau WA 08567819191.