Pengertian SPTPD dan Jenis Surat Pajak Daerah lainnya

Pengertian SPTPDBagi Anda yang memiliki status perpajakan di suatu wilayah tertentu, SPTPD adalah dokumen tertulis untuk melaksanakan skema pemungutan pajak sesuai dengan undang-undang perpajakan daerah. Anda juga harus melaporkan pajak agar Anda dapat memenuhi tanggung jawab Anda sebagai warga negara yang taat pajak. Pada umumnya SPTPD termasuk dalam pajak langsung yang ditanggung sendiri oleh wajib pajak. Pada artikel kali ini akan dibahas mengenai pengertian SPTPD dan jenis surat pajak daerah lainnya.

Pengertian SPTPD

SPTPD adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Pajak Daerah. Oleh karena itu, SPTPD dikirimkan kepada wajib pajak yang berada di daerah agar dapat melaporkan kewajiban, harta, dan objek kena pajak lainnya sesuai dengan undang-undang perpajakan daerah.

Sedangkan SPTPD online merupakan aplikasi yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak untuk membantu wajib pajak dalam melaporkan surat pemberitahuannya tanpa harus mengantri atau datang sendiri. Anda hanya perlu menggunakan smartphone atau perangkat lain yang terhubung ke Internet, yang membuatnya lebih nyaman dan lebih cepat.

SPTPD online atau yang lebih dikenal dengan e-SPTPD merupakan aplikasi khusus Bappeda untuk pencatatan SPT daerah dan telah terintegrasi secara digital atau online dengan pembayaran transfer bank.

Jenis Surat Pajak Daerah Lainnya

Selain Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, ada beberapa surat pajak lainnya, antara lain surat teguran, surat ketetapan, dan surat keputusan. Hal itu tertuang dalam PP No. 55 Tahun 2016 berdasarkan KUP pajak daerah. Jenis-jenis pemberitahuan pajak daerah adalah sebagai berikut.

  1. SKPDKB

SKPDKB adalah Surat Ketetapan Daerah Kurang Bayar. Surat ini berfungsi untuk memberitahukan besarnya nominal pajak, pajak yang kurang dibayar, kredit pajak dan sanksi administrasi yang dikenakan. Pemerintah akan memberikanSKPDKB jika masih terdapat pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.

  1. SKPDKBT

SKPDKB merupakan kependekan dari Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan. Surat ini berisi pemberitahuan kekurangan pembayaran pajak terkait nominal pajak pokok, kredit pajak, dan denda pajak serta pajak tambahan yang harus dibayar.

  1. Surat Teguran

Surat teguran berisi peringatan atas kelalaian kewajiban pajak akibat belum terbayarnya kewajiban pajak. Surat teguran ini dikirimkan oleh pejabat yang berwenang.

  1. SKPD

SKPD merupakan singkatan dari Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang berisi pemberitahuan jumlah nominal pokok pajak yang belum dibayar atau pajak terutang.

  1. SPPT

SPPT merupakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang menginformasikan pemberitahuan terkait jumlah nominal dari PBB-P2 yang harus segera dilunasi oleh pihak wajib pajak.

  1. SKPDLB

SKPDLB adalah Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar. Surat ini merupakan bagian dari SPTPD yang memuat jumlah nominal kredit pajak lebih bayar atau adanya sisa pajak yang telah dibayar sebelumnya.

  1. SSPD

SSPD merupakan Surat Setoran Pajak Daerah. Surat ini menyatakan bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan sudah melakukan dan terbukti melunasi pajak daerah.

  1. SKPDN

SKPDN adalah Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang merupakan salah satu dari SPTPD lainnya. Surat ini menginformasikan bahwa jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

  1. Surat Keputusan Pembetulan

Surat Keputusan Perubahan merupakan salah satu jenis surat pemberitahuan pajak daerah yang berisi pembetulan atas laporan pajak daerah yang dibuat sebelumnya.

  1. Surat Paksa

Surat ini bersifat lebih memaksa atau mengarahkan Wajib Pajak untuk segera melunasi kewajiban pajak yang dibebankan kepadanya.

  1. SPOP

SPTPD berikutnya adalah SPOP atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak. Surat ini merupakan bukti tertulis bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan telah melapor ke PBB Perdesaan.

  1. STPD

STPD adalah Surat Tagihan Pajak Daerah adalah surat yang digunakan untuk menagih pembayaran pajak yang ditagih kepada wajib pajak, termasuk di dalamnya tambahan tarif bunga dan denda administrasi.

  1. Surat Keputusan Keberatan

Surat Keputusan Keberatan adalah surat yang berisi keterangan apabila wajib pajak merasa keberatan dan tidak setuju dengan adanya kegiatan pemungutan pajak dari berbagai jenis pajak daerah yang dibebankan kepadanya.

Sekian artikel mengenai Pengertian SPTPD dan surat pajak daerah lainnya, untuk melihat artikel menarik lainnya Anda dapat mengunjungi website kami.