Status Dalam Pelaporan SPT Tahunan

pelaporan SPTPada artikel Mengenal Surat Pemberitahuan Pajak, batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dibagi menjadi dua bagian berdasarkan jenis wajib pajak, di mana wajib pajak orang pribadi memiliki batas waktu paling lama tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak dan empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak untuk wajib pajak badan. Tentunya SPT Tahunan yang dilaporkan wajib pajak harus dapat dipertanggungjawabkan dan dilaporkan dengan benar, lengkap, dan jelas. Adapun aturan ini tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1988 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan sudah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Pada pembahasan kali ini akan dijelaskan lebih lanjut mengenai status benar, lengkap, dan jelas dalam pelaporan SPT Tahunan dengan ketentuan-ketentuan perpajakan yang ada di dalamnya.

Dalam hal ini, standar pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan oleh wajib pajak meliputi

  1. Benar

Pada poin ini, SPT yang akan dilaporkan oleh wajib pajak harus benar dan sesuai dengan perhitungan berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Misalnya, apakah penghasilan atau penerimaan sudah dilaporkan dengan benar dan sesuai atau apakah perhitungan pajak yang terutang sudah sesuai dengan peraturan perpajakan.

  1. Lengkap

Pada poin kedua ini, SPT yang akan dilaporkan oleh wajib pajak harus diisi dengan lengkap dan memuat seluruh unsur-unsur yang berhubungan dengan objek pajak maupun unsur lainnya dalam SPT.

  1. Jelas

Selain benar dan lengkap, SPT yang akan dilaporkan oleh wajib pajak harus jelas mencantumkan/melaporkan sumber dari objek pajak maupun unsur lainnya. Misalnya, wajib pajak harus mencantumkan sumber perolehan aset, nilai perolehannya, dan bagaimana cara memperolehnya, apakah tunai atau kredit.

Berikut ini contoh pernyataan mengenai makna benar, lengkap dan jelas yang ada dalam Formulir 1770 :

Sebagai contoh dalam SPT Tahunan Orang Pribadi, berikut ini beberapa kolom dalam SPT Tahunan yang cenderung kedapatan tidak diisi dengan benar, lengkap, dan jelas seperti :

  1. Kolom “Harta Pada Akhir Tahun”, yang terdiri dari nomor, jenis harta, tahun perolehan, harga perolehan dan keterangan. Namun Anda tidak perlu khawatir bahwa harta yang dilaporkan akan dipajaki lagi, tetapi Direktorat Jenderal Pajak selaku otoritas pajak hanya membutuhkan informasi pembanding dengan penghasilan/penerimaan yang dilaporkan. Jika terjadi ketimpangan antara total harta dengan penerimaan, maka akan dilakukan pemeriksaan pajak oleh petugas pemeriksa pajak
  2. Kolom “Kewajiban/Utang Pada Akhir Tahun”, yang terdiri dari nomor, nama pemberi pinjaman, alamat pemberi pinjaman, tahun peminjaman dan jumlah. Fungsi dari kolom ini adalah untuk mencantumkan daftar kewajiban/utang yang dimiliki oleh wajib pajak dan digunakan oleh DJP sebagai informasi pembanding dengan penghasilan/penerimaan.
  3. Kolom “Daftar Susunan Anggota Keluarga”, yang terdiri dari nomor, nama anggota keluarga, tanggal lahir, hubungan keluarga dan pekerjaan.

Tentunya lampiran ini sering dilupakan atau dilewatkan oleh wajib pajak karena beberapa alasan seperti takut akan diperiksa oleh DJP atau tidak mengetahui apa yang harus dicantumkan. Dengan demikian, kita perlu melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas atau secara lengkapnya, kita mengisi setiap formulir atau lampiran dalam SPT Tahunan dengan ketentuan yang ada.

Demikian penjelasan mengenai status dalam pelaporan SPT Tahunan. Jika Anda memiliki kesulitan dalam melaporkan, Anda dapat menghubungi Kring Pajak atau live chat di laman www.pajak.go.id. Untuk Anda yang merasa kesulitan dalam perhitungan PPh hingga pelaporan PPh tersebut ke setiap program pajak, Krishand Software hadir menyediakan beberapa program yang dapat mempermudah pekerjaan Anda dalam hal perhitungan dan pelaporan PPh. Berikut ini beberapa program yang disediakan oleh Krishand Software untuk membantu dalam hal perpajakan, seperti :

  • Krishand Payroll yang dapat digunakan untuk perhitungan dan pelaporan PPh 21 atau PPh 26
  • Krishand Withholding Tax yang dapat digunakan untuk perhitungan dan pelaporan PPh 23, PPh 4 ayat (2), PPh 26, PPh 15, PPh 22
  • Krishand PPN yang dapat digunakan untuk perhitungan dan pelaporan PPN, baik PPN keluaran maupun PPN masukan

Selain program yang berhubungan dengan PPh, Krishand Software juga menyediakan beberapa program yang berhubungan dengan akuntansi, inventory, dan penjualan. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Krishand di nomor 021-7363764 atau WA 08567819191.