Ketentuan Perubahan Tahun Pajak

Ketentuan Perubahan Tahun PajakPada umumnya, tahun buku atau tahun pajak yang biasa digunakan oleh wajib pajak sama dengan tahun kalender, yaitu Januari-Desember. Namun, Direktorat Jenderal Pajak memberikan kelonggaran untuk setiap wajib pajak dapat menggunakan tahun pajak yang berbeda dengan tahun kalender, seperti Juli-Juni, Agustus-Juli, dan lain-lain. Pada pembahasan kali ini akan dibahas mengenai bagaimana ketentuan perubahan tahun pajak berdasarkan ketentuan perpajakan yang ada.

Dalam Pasal 1 ayat 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, tahun pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sesuai dengan tahun kalender. Untuk perubahan, wajib pajak terlebih dahulu membuat pengajuan mengenai permohonan mengenai perubahan tahun pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak. Pengajuan permohonan ini harus dilakukan sebelum tahun pajak yang dikehendaki dimulai. Namun sebelum itu, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi sebelum permohonan perubahan tahun pajak, yaitu :

  1. Wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan PPh tahun terakhir
  2. Wajib pajak sudah melunasi utang pajak yang harus dibayar jika ada

Setelah persyaratan di atas dipenuhi, wajib pajak dapat membuat surat pengajuan perubahan tahun pajak yang memuat :

  1. Identitas wajib pajak
  2. Perubahan tahun pajak ke berapa
  3. Alasan pengajuan dengan persyaratan :
    • Perubahan disetujui oleh seluruh pihak yang berhubungan dengan wajib pajak
    • Pengajuan baru pertama kali diajukan dan tidak ada perubahan lagi dalam tahun-tahun mendatang
    • Tidak memiliki maksud dengan sengaja untuk melakukan pergeseran laba/rugi dengan tujuan meringankan beban pajak

Dalam hal ini, surat permohonan nantinya akan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar dan keputusan akan diberikan paling lama dua bulan setelah seluruh persyaratan sudah dipenuhi oleh wajib pajak. Sebagai tambahan, wajib pajak juga tetap harus mempertimbangkan implikasinya terhadap pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, di mana wajib pajak harus melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun buku yang tidak termasuk dalam tahun buku yang baru dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tersendiri untuk Bagian Tahun Pajak yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 ayat (1) PP 94/2010.

Dengan demikian, Anda sebagai wajib pajak memiliki hak untuk dapat mengubah tahun pajak. Untuk membantu Anda dalam perhitungan PPh, Krishand Software hadir membantu Anda dalam menghitung PPh hingga pelaporan PPh tersebut. Kemudian, terdapat fitur impor data ke aplikasi pajak DJP, sehingga Anda tidak perlu menginput satu per satu lagi. Berikut ini beberapa program Krishand Software yang dapat membantu Anda dalam hal perpajakan, seperti :

  • Krishand Payroll untuk membantu Anda dalam menghitung dan mengelola PPh 21/26
  • Krishand Withholding Tax untuk membantu Anda dalam menghitung dan mengelola PPh 23, PPh 4 ayat (2), PPh 26, PPh 15, PPh 22
  • Krishand PPN untuk membantu Anda dalam menghitung PPN, baik PPN keluaran maupun masukan

Selain itu, Krishand Software juga memiliki program yang membantu pekerjaan Anda yang berhubungan dengan pengelolaan akuntansi, inventory, dan penjualan. Anda dapat menghubungi Krishand di nomor 021-7363764 atau WA 08567819191.