Perlakuan PPN Atas Uang Elektronik & Dompet Elektronik

Perlakuan PPN Atas Uang ElektronikUang elektronik dan dompet elektronik merupakan salah satu pilihan metode pembayaran yang marak digunakan oleh masyarakat saat ini, baik melakukan transaksi offline maupun online. Ditambah lagi dengan mudahnya ditemukan QRIS (Quick Response Indonesian Standard) di hampir seluruh kios atau merchant, sehingga memudahkan penggunaan uang elektronik maupun dompet elektronik yang memiliki layanan integrasi untuk seluruh vendor elektronik. Namun tahukah kamu bahwa setiap transaksi penggunaan uang elektronik maupun dompet elektronik dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)? Apa saja dan bagaimana penerapannya? Pada pembahasan di bawah ini akan dibahas lebih lanjut mengenai bagaimana ketentuan PPN yang berlaku atas uang maupun dompet elektronik.

Dalam hal ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 69/PMK.03/2022 Tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial, Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa uang maupun dompet elektronik tidak dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak (BKP), tetapi beberapa layanan yang disediakan dapat dikategorikan sebagai Jasa Kena Pajak (JKP) yang nantinya dapat dikenakan PPN, seperti :

  • Registrasi pemegang uang elektronik
  • Pengisian ulang (top up)
  • Pembayaran transaksi
  • Transfer dana
  • Tarik tunai
  • Pembayaran tagihan
  • Layanan paylater
  • Layanan lainnya

Dalam Pasal 8 ayat (1) PMK 69/2022, BKP yang tidak dikenakan PPN adalah uang dalam media Uang Elektronik atau Dompet Elektronik termasuk bonus point, top up point, reward point, dan loyalty point. Selain itu, Pengusaha Kena Pajak penyelenggara penyediaan layanan uang dan dompet elektronik ditunjuk sebagai pemungut PPN atas penyerahan JKP.

Contoh Kasus :

  1. Tuan Andi melakukan top up uang elektronik ABC sebesar Rp 500.000 dengan biaya admin sejumlah Rp 1.000. Khusus ABC, mekanisme pengenaan PPN sudah termasuk dalam biaya admin, sehingga dari transaksi tersebut, PPN hanya dikenakan terhadap jasa top up berupa biaya admin, sehingga yang harus dikeluarkan oleh Tuan Andi adalah Rp 500.000 + Rp 1.000 = Rp 501.000. Perhitungan biaya admin Rp 1.000 diluar dari PPN adalah Rp 1.000 dibagi 111% yaitu Rp 901, sehingga PPN yang dikenakan atas biaya admin adalah Rp 1.000 – Rp 901 = Rp 99.
  2. Ibu Nina melakukan top up dompet elektronik sebesar Rp 200.000 tanpa biaya admin. Dari transaksi tersebut, top up dompet elektronik tidak dikenakan PPN karena termasuk dalam BKP, sehingga yang harus dikeluarkan oleh Ibu Nina adalah Rp 200.000.

Untuk membantu pekerjaan Anda dalam PPN, Krishand PPN hadir membantu Anda dalam menghitung PPN keluaran dan masukan hingga pelaporan faktur pajak. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Admin Krishand di nomor 021-7363764 atau WA 08567819191