Pengertian Bank, Fungsi, dan Jenisnya

Pengertian BankKehidupan masyarakat modern saat ini tidak terlepas dari pentingnya bidang perbankan. Mulai dari menyimpan, meminjam, hingga melakukan berbagai transaksi keuangan, semuanya menggunakan jasa bank sebagai perantaranya. Namun ternyata masih banyak masyarakat yang belum memahami pengertian bank secara harfiah, jenis, hingga fungsinya secara luas. Oleh karena itu, pada artikel kali ini akan dibahas mengenai pengertian Bank, fungsi dan jenisnya.

Pengertian Bank

Bank merupakan sebuah lembaga keuangan yang memiliki kegiatan utama menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan.

Bank merupakan bahasa italia, yaitu Banco yang artinya bangku. Bangku merujuk pada meja yang biasanya digunakan oleh para banker dalam melakukan kegiatan operasional pada saat melayani masyarakat atau nasabah.

Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan juga menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya agar dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Fungsi Umum Bank

Berikut adalah beberapa fungsi bank secara umum bagi masyarakat:

  1. Penghimpun dana

Fungsi bank yang pertama adalah sebagai penghimpun dana yang bersumber pada tiga hal, yaitu setoran modal awal bank, dana masyarakat melalui usaha perbankan, seperti simpanan giro, deposito, tabanas, dan juga dana dari lembaga keuangan.

  1. Penyalur dana pada masyarakat

Dana yang sudah dikumpulkan dapat disalurkan kepada masyarakat. Bank menyalurkan kepada masyarakat melalui beberapa bentuk seperti kredit, surat-surat berharga, penyertaan, dan juga pemilikan harta tetap.

  1. Pengawas lalu-lintas uang

Selain sebagai penghimpun dan penyalur dana, salah satu fungsi bank berikutnya adalah mengawasi aktivitas keuangan yang terjadi seperti kegiatan pengiriman uang, inkaso, kartu kredit, dan lain-lain.

Fungsi Khusus Bank

Selain fungsi secara umum, bank juga memiliki fungsi secara khusus, seperti:

  1. Agent of trust

Agent of trust berarti bank merupakan suatu lembaga yang berdasarkan nilai kepercayaan. Masyarakat harus memiliki rasa percaya untuk dapat melakukan semua kegiatan yang dilakukan dengan lembaga ini. Dengan rasa percaya, masyarakat akan tidak perlu khawatir menitipkan dana, mengambil uang, dan lain-lain.

  1. Agent of development

Bank sebagai agent of development yaitu kemampuan bank dalam mengajak masyarakat melakukan investasi, konsumsi, distribusi, dan jasa yang menggunakan uang sebagai medianya. Semua kegiatan tersebut pastinya akan membantu perekonomian masyarakat.

  1. Agent of services

Bank sebagai agent of service yaitu bank menawarkan berbagai jasa keuangan kepada masyarakat seperti jasa penyimpanan dana, jasa pemberian pinjaman, dan lain sebagainya.

Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya

  1. Bank Campuran

Bank campuran merupakan bank yang sahamnya dimiliki antara pihak asing dan pihak swasta nasional.

  1. Bank Asing

Bank asing merupakan bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pihak luar negeri secara utuh. Bank asing biasanya merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik itu milik swasta atau pemerintah negara asing.

  1. Bank Pemerintah

Bank pemerintah merupakan bank yang modal hingga akta pendiriannya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Bank pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu bank miliki negara dan juga bank milik pemerintah daerah.

  1. Bank Swasta Nasional

Bank swasta adalah bank di mana sebagian besar sahamnya dipegang oleh individu atau lembaga tertentu yang memiliki kewarganegaraan Indonesia.

Jenis Bank Dilihat dari Fungsi

Berikut beberapa jenis bank jika dilihat dari fungsinya, antara lain:

  • Bank Sentral

Bank Sentral merupakan sebuah badan keuangan milik negara yang diberikan tanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi kegiatan-kegiatan lembaga-lembaga keuangan dan menjamin agar kegiatan badan-badan keuangan tersebut akan menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang stabil.

  • Bank Umum

Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha perbankan secara konvensional dan/atau berdasarkan pada prinsip syariah Islam yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, seperti dapat memberikan seluruh jasa yang ada di perbankan dan juga pada wilayah operasionalnya dilakukan di seluruh wilayah.

  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip-prinsip syariah, yang pada kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan pada BPR ini lebih sedikit dibandingkan dengan kegiatan pada bank umum. Karena di BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian seperti yang dilakukan pada jenis bank secara umum.

Sekian artikel mengenai Pengertian Bank, Fungsi dan Jenisnya, untuk melihat artikel menarik lainnya Anda dapat mengunjungi website kami.