Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone

Namun tahukah kamu bahwa dalam Free Trade Zone diberlakukan Pemberitahuan Pabean Free Trade ZoneDi era globalisasi ini, sering sekali ditemukan hambatan dalam kegiatan transaksi yang berjalan dari sisi regulasi dan pengenaan tarif, dimana hambatan ini dapat menurunkan daya saing nasional dan berdampak serius jika dibiarkan. Untuk mengatasi hal ini adalah pembentukan kawasan bebas atau yang lebih dikenal dengan Free Trade Zone (FTZ). Namun tahukah kamu bahwa dalam Free Trade Zone diberlakukan Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ). Pada pembahasan kali ini akan dibahas mengenai apa itu PPFTZ dan jenis-jenis PPFTZ.

Dalam hal ini, Free Trade Zone lebih merujuk kepada area di dalam suatu negara yang tidak mengenakan pajak langsung maupun pajak tidak langsung. Namun Free Trade Zone berbeda dengan Free Trade Area (FTA), dimana FTA lebih merujuk kepada area yang dikhususkan untuk beberapa negara saja berdasarkan perjanjian bilateral atau multilateral, dan FTZ lebih membebaskan pihak yang ada di dalamnya untuk memberikan ruang bagi penjual. Selain itu, ketentuan yang mengatur mengenai pemberitahuan pabean untuk kawasan bebas adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 48/PMK.04/2012 s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan No.42/PMK.04/2020.

Dalam Pasal 1 angka 9 dijelaskan bahwa Pabean Free Trade Zone (PPFTZ) adalah dokumen yang digunakan oleh pihak yang melakukan transaksi sebagai pemberitahuan pabean untuk dapat melakukan kegiatan pemasukan ke kawasan bebas maupun pengeluaran dari kawasan bebas. Adapun terdapat 3 jenis PPFTZ yang dapat digunakan, yaitu :

  1. PPFTZ dengan kode 01 (PPFTZ-01)

Pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan bebas dari dan ke luar daerah pabean, dan pengeluaran barang dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean

  1. PPFTZ dengan kode 02 (PPFTZ-02)

Pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan bebas dari dan ke tempat penimbunan berikat, kawasan bebas lainnya, dan kawasan ekonomi khusus

  1. PPFTZ dengan kode 03 (PPFTZ-03)

Pemberitahuan pabean untuk pemasukan barang ke kawasan bebas dari tempat lain dalam daerah pabean. Perincian penggunaan dari setiap jenis PPFTZ tersebut dijabarkan dalam PMK 48/2012 s.t.d.d PMK 42/2020.

Sebagai tambahan, kegiatan transaksi berupa pemasukan maupun pengeluaran dari dan ke kawasan bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang memiliki izin usaha dari Badan Pengusaha Kawasan, di mana Badan Pengusaha Kawasan merupakan lembaga yang ditugaskan untuk melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan FTZ.

Untuk membantu Anda dalam perhitungan PPh, Krishand Software hadir membantu Anda dalam menghitung PPh hingga pelaporan PPh tersebut. Kemudian, terdapat fitur impor data ke aplikasi pajak DJP, sehingga Anda tidak perlu menginput satu per satu lagi. Berikut ini beberapa program Krishand Software yang dapat membantu Anda dalam hal perpajakan, seperti :

  • Krishand Payroll untuk membantu Anda dalam menghitung dan mengelola PPh 21/26
  • Krishand Withholding Tax untuk membantu Anda dalam menghitung dan mengelola PPh 23, PPh 4 ayat (2), PPh 26, PPh 15, PPh 22
  • Krishand PPN untuk membantu Anda dalam menghitung PPN, baik PPN keluaran maupun masukan

Selain program yang sudah disebutkan di atas, Krishand Software juga memiliki program yang dapat membantu pekerjaan Anda yang berhubungan dengan akuntansi, inventory, dan penjualan. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Admin Krishand di nomor 021-7363764 atau WA 08567819191.