Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen, terutama bagi Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja atau peserta mandiri mulai 1 Januari 2020. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019. Jika Peserta PBPU-BP atau peserta mandiri BPJS Kesehatan merasa beban iuran yang harus dibayar saat ini terlalu berat, peserta bisa mengubah kelas rawat BPJS Kesehatan. Berikut cara mengubah kelas BPJS Kesehatan.
Berdasarkan buku Panduan Layanan BPJS Kesehatan disebutkan, perubahan kelas rawat peserta mandiri dapat dilakukan setelah 1 tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam kartu keluarga.
Selain itu, peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
Bagi yang ingin mengubah kelas rawat, BPJS Kesehatan menyediakan lima kanal layanan.
Pertama, Aplikasi Mobile JKN. Peserta membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.
Kedua, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Peserta menghubungi Care Centerdan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.
Ketiga, Mobile Customer Service (MCS). Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan. Setelah itu, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Keempat, Mall Pelayanan Publik. Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi FDIP dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Terakhir, peserta bisa ke Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan terdekat. Peserta mengunjungi kantor, mengisi FDIP, mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrian.
Langkah-langkah yang disebutkan di atas dapat digunakan jika peserta mandiri ingin mengubah kelas rawat di tengah kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Sebagai informasi, pemerintah menetapkan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Khusus untuk iuran peserta mandiri kelas III naik 64,7 persen dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu, iuran mandiri kelas II naik hingga 116 persen dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, dan iuran mandiri kelas I naik 100 persen dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu. Sumber CNN. (HJ-1911)