Pengertian Pasar Uang Syariah

pasar uang syariahPada artikel sebelumnya kita telah membahas tentang Pengertian Pasar Uang, pada artikel tersebut dijelaskan bahwa Pasar uang merupakan salah satu instrumen investasi. (Baca: Pengertian Pasar Uang) Pasar uang terbagi menjadi dua, yaitu pasar uang syariah dan konvensional. Sebagian masyarakat menginginkan investasi dengan risiko yang relatif kecil dan juga berprinsip syariah. Pada artikel kali ini akan dibahas tentang pengertian pasar uang syariah.

Pengertian Pasar Uang Syariah

Secara konvensional, pengertian pasar uang adalah tempat diperdagangkannya instrumen pendanaan jangka pendek oleh pemilik modal kepada peminjam modal dengan jangka waktu kurang dari setahun. Sebagai contoh, pihak pertama sebagai membutuhkan dana jangka pendek, sedangkan pihak kedua memiliki kelebihan dana dalam jangka waktu yang pendek juga, kemudian kedua pihak dipertemukan dalam pasar uang untuk bekerjasama. Pihak pertama mendapatkan pinjaman dana dari pihak kedua, sedangkan pihak kedua sebagai investor akan mendapat keuntungan sebagai hasil investasi.

Sesuai dengan penjelasan tersebut, maka pengertian pasar uang syariah adalah suatu sistem pertukaran modal yang berdasarkan prinsip Islami. Dalam pasar uang syariah tidak terdapat riba ataupun spekulasi yang bertentangan dengan syariat Islam. Sehingga, proses pembagian keuntungan didasarkan pada pembagian yang rata dan adil, sesuai kesepakatan.

Perbedaan Pasar Uang Syariah dan Konvensional

Berikut beberapa perbandingan antara pasar uang syariah dan konvensional.

  • Instrumen investasi

Perbedaan pasar uang syariah dan konvensional yang pertama terdapat pada ketersediaan jenis instrumen investasi. Pasar uang dengan prinsip syariah hanya menyediakan instrumen pasar uang syariah seperti Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Sebaliknya, pasar uang konvensional menggunakan instrumen investasi tanpa menggunakan prinsip syariah seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

  • Proses perjanjian

Proses perjanjian pada pasar uang konvensional biasanya menggunakan kontrak dan terdapat beberapa perkiraan keuntungan yang dijelaskan kepada investor. Sedangkan proses perjanjian pada pasar uang syariah menggunakan akad di antara investor dan penerima investasi yang diberdasarkan kepada prinsip syariat Islam. Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) ada tiga hal yang harus dihindari di dalam proses akad, yakni tadlis, taghrir, dan gharar.

Tadlis adalah Tindakan untuk menyembunyikan kecacatan atau kekurangan pada objek akad yang dilakukan oleh penjual agar bisa mengakali pembeli. Taghrir merupakan usaha dari seorang oknum untuk memengaruhi orang lain, baik secara lisan ataupun tindakan yang berisi kebohongan, agar mau orang lain mau melakukan perjanjian. Sementara gharar adalah suatu ketidakpastian di dalam akad, baik itu tentang kualitas atau kuantitas objek akad. Agar sesuai dengan prinsip Islam, perusahaan yang bergerak dalam pasar uang syariah tidak boleh berbisnis pada perjudian, alkohol, barang berbahan baku babi, pornografi, ataupun asuransi konvensional.

  • Mekanisme transaksi

Perbedaan pasar uang syariah dan konvensional berikutnya berdasarkan dari mekanisme transaksi. Mekanisme transaksi pasar uang konvensional tidak akan pernah mempermasalahkan halal atau haram uang yang didapat, selama proses investasi di dalam pasar uang sesuai dengan aturan pemerintah dan mendapat keuntungan sesuai dengan yang diinginkan, maka investor tidak perlu khawatir.

Sementara, pada pasar uang syariah, peraturannya lebih ketat, investasi menggunakan prinsip-prinsip Islami, dan semua transaksinya juga harus dibarengi dengan akad. Kehalalan suatu transaksi diperhatikan dengan detail. Jika ada yang terlihat haram pada sebuah transaksi, maka transaksi tersebut bisa jadi tidak sah dan dibatalkan.

  • Keuntungan

Perbedaan yang terakhir yaitu keuntungan, keuntungan dalam pasar uang konvensional dibagikan kepada investor secara langsung dan tanpa adanya status halal atau haram yang perlu diverifikasi terlebih dahulu. Sedangkan pada pasar uang syariah, keuntungannya dalam bentuk nisbah atau bagi hasil, dan juga tidak ada keuntungan bunga dan keuntungan spekulatif yang didapatkan oleh investor.

Pasar uang syariah dapat menjadi salah satu pilihan investasi jangka pendek yang minim resiko dan berprinsip syariah. Bagi masyarakat yang ingin menghindari riba dari suku bunga ataupun spekulasi yang diragukan kehalalannya, tetapi bisa mendapatkan keuntungan.

Sekian artikel mengenai Pasar Uang Syariah, untuk melihat artikel menarik lainnya Anda dapat mengunjungi website kami.