Syarat Teoritis Penyerahan Barang Dikenakan PPN

Penyerahan Barang Dikenakan PPNPenyerahan barang merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pihak penjual kepada pihak pembeli ketika melakukan transaksi penjualan barang. Pada artikel Syarat Penyerahan Barang juga sudah dibahas mengenai apa saja yang dibutuhkan dan bagaimana ketentuan di dalamnya. Namun tahukah kamu bahwa setiap penyerahan barang yang dilakukan memiliki kemungkinan untuk dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada pembahasan kali ini akan dibahas lebih jelas mengenai persyaratan apa saja yang memenuhi kegiatan penyerahan barang dapat dikenakan PPN dan bagaimana ketentuan di dalamnya.

Secara teori dari para ahli, terdapat beberapa pendapat yang mengemukakan bahwa terdapat persyaratan penyerahan barang dapat dikenakan PPN, salah satunya Pato dan Marques (2014), di mana lima syarat yang harus dipenuhi dalam kegiatan penyerahan barang seperti :

  1. Transaksi yang dimaksud harus memenuhi kriteria sebagai penyerahan barang (supply of goods)
  2. Penyerahan tersebut harus memiliki ‘nilai’ (for consideration)
  3. Penyerahan harus dilakukan di dalam wilayah teritorial dari negara yang bersangkutan (within the territory)
  4. Penyerahan tersebut harus dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) (by a taxable person)
  5. PKP harus melakukan kegiatan penyerahan tersebut dalam ruang lingkup aktivitas ekonomi yang dilakukannya (acting as such)

Sebagai tambahan, lima syarat di atas bersifat kumulatif yaitu masing-masing syarat berhubungan satu sama lain dan harus dipenuhi seluruh persyaratan yang ada. Jika persyaratan di atas tidak dipenuhi, maka kegiatan penyerahan barang dikategorikan sebagai bukan terutang PPN (outside the VAT scope).

Selain menurut para ahli, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah juga dijelaskan apa saja persyaratan penyerahan barang yang dikenakan PPN sebagaimana tercantum dalam :

  1. Pasal 3A

Dapat dikategorikan sebagai penyerahan barang dikenakan PPN jika dilakukan oleh pihak yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak

  1. Pasal 4

Terdapat beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu :

    • Yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP)
    • Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean
    • Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya

Dengan demikian, persyaratan yang sudah dijelaskan di atas harus Anda penuhi jika Anda melakukan kegiatan penyerahan barang. Untuk Anda yang sedang membutuhkan program pengelolaan perhitungan PPN sampai pelaporan faktur pajak, saat ini Krishand PPN hadir untuk membantu pekerjaan Anda. Jika Anda berminat, Anda dapat menghubungi kami untuk informasi lebih lanjut melalui Admin Krishand di nomor 021-7363764 atau WA 08567819191.