Ketentuan Perpajakan Untuk Aset Kripto

Perpajakan untuk Aset KriptoAset kripto atau yang biasa dikenal dengan cryptocurrency merupakan salah satu instrumen investasi berupa aset digital yang menerapkan teknologi rantai-blok atau blockchain dan sudah diproteksi dengan cryptography. Namun tahukah kamu bahwa saat ini Kementerian Keuangan menerbitkan beberapa aturan dari turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang salah satunya mengatur mengenai ketentuan perpajakan atas transaksi yang berhubungan dengan aset kripto tersebut. Adapun ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Pada pembahasan kali ini akan dibahas mengenai apa saja ketentuan perpajakan untuk transaksi yang berhubungan dengan aset kripto.

Dalam hal ini, subjek pajak yang berhubungan dengan aset kripto adalah penambang aset kripto sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Angka 18 PMK 68/2022, yaitu orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan verifikasi transaksi aset kripto untuk mendapatkan imbalan berupa aset kripto, baik sendiri-sendiri maupun dalam kelompok penambang aset kripto (mining pool). Untuk setiap penghasilan yang diterima sehubungan dengan aset kripto oleh penambang aset kripto dikenai Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), seperti :

  • Penghasilan berupa block reward
  • Penghasilan berupa imbalan jasa pelayanan verifikasi transaksi (transaction fee)
  • Penghasilan lain yang berhubungan dengan aset kripto

Berikut ini ketentuan perpajakan yang berhubungan dengan aset kripto antara lain :

  1. Pengenaan PPh Pasal 22 final berlaku untuk penjual aset kripto dengan tarif :
    • 0,1% untuk nilai transaksi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK)
    • 0,2% untuk nilai transaksi selain PFAK
  1. Pengenaan PPh Pasal 22 final berlaku untuk penambang aset kripto dengan tarif 0,1% untuk nilai transaksi yang dilakukan.
  2. Pengenaan PPN untuk transaksi jasa verifikasi transaksi maupun jasa manajemen kelompok penambang aset kripto dengan tarif 11%.

Sebagai tambahan, untuk penambang aset kripto yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), yaitu PKP Pedagang Eceran tentunya wajib membuat faktur pajak untuk konsumen akhir atau yang dikenal dengan Faktur Pajak Digunggung sebagaimana tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022.

Dengan demikian, terdapat beberapa ketentuan perpajakan yang diatur untuk transaksi aset kripto, seperti PPh Pasal 22 dan PPN. Untuk membantu Anda dalam perhitungan PPh, Krishand Software hadir membantu Anda dalam menghitung PPh hingga pelaporan PPh tersebut. Kemudian, terdapat fitur impor data ke aplikasi pajak DJP, sehingga Anda tidak perlu menginput satu per satu lagi. Berikut ini beberapa program Krishand Software yang dapat membantu Anda dalam hal perpajakan, seperti :

  • Krishand Payroll untuk membantu Anda dalam menghitung dan mengelola PPh 21/26
  • Krishand Withholding Tax untuk membantu Anda dalam menghitung dan mengelola PPh 23, PPh 4 ayat (2), PPh 26, PPh 15, PPh 22
  • Krishand PPN untuk membantu Anda dalam menghitung PPN, baik PPN keluaran maupun masukan

Selain itu, Krishand Software juga menyediakan program yang membantu Anda dalam pengelolaan akuntansi, inventory, dan penjualan. Anda dapat menghubungi Krishand di nomor 021-7363764 atau WA 08567819191.