Pengertian Pailit Dan Syarat Pengajuan Pailit

Pengertian PailitKita sebagai masyarakat awam pasti sering mendengar istilah pailit dan beranggapan kalau bangkrut dan arti pailit adalah dua hal yang sama. Pailit bukan suatu keadaan rugi besar hingga dapat membuat pengusaha gulung tikar layaknya kebangkrutan. Pada artikel kali ini akan dibahas mengenai pengertian pailit.

Apa itu Pengertian Pailit?

Secara umum, pailit adalah proses yang menunjukkan bahwa seorang debitur sedang berada pada kesulitan dalam menuntaskan pembayaran hutangnya kepada kreditur, hingga pada akhirnya pengadilan menyatakan pailit. Status pailit hanya dapat diberikan oleh lembaga pengadilan, yaitu pengadilan niaga.

Pailit sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 mengenai Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau juga dikenal dengan sebutan UU Kepailitan. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pailit artinya pemilik utang (debitur) memiliki dua maupun lebih utang yang harus segera dibayarkan karena sudah jatuh tempo.

Status pailit hanya akan berlaku apabila pengadilan niaga telah mengeluarkan putusan, baik itu dari kreditor ataupun permohonan sendiri. Ketika suatu perusahaan atau debitur dinyatakan pailit, maka semua harta atau aset milik perusahaan harus dijual untuk melunasi tanggungannya kepada kreditur sesuai undang-undang atau keputusan pengadilan.

Penyebab Pailit

Perusahaan yang mengalami pailit bukanlah tanpa alasan, berikut beberapa penyebab terjadinya pailit.

  • Perusahaan atau debitur memiliki dua atau lebih hutang yang telah jatuh tempo dan tidak mampu dibayarkan
  • Perusahaan tidak bisa bertahan dalam kompetisi pasar dan kalah bersaing dengan
  • Perusahaan tidak dapat menyediakan dan memenuhi kebutuhan produk maupun jasa yang diinginkan konsumen sehingga sulit diterima dalam pasar.
  • Harga yang ditetapkan lebih mahal dibandingkan produk lainnya di pasaran, sehingga kalah bersaing.
  • Perusahaan tidak bisa mengelola dana atau biaya yang dikeluarkan dengan baik.

Perbedaan Pailit dan Bangkrut

Masih cukup banyak yang mengira jika pailit dan bangkrut merupakan hal yang sama. Sebetulnya kedua hal tersebut memilikisistem implementasi yang berbeda. Bangkrut pada umumnya sangat lekat dengan istilah gulung tikar yang menggambarkan bahwa perusahaan mengalami kerugian yang cukup besar hingga dapat membuatnya jatuh.

Penyebab kebangkrutan biasanya karena kondisi keuangan perusahaan tergolong tidak sehat lantaran gagal menghasilkan keuntungan dan menutup kerugian yang ada, baik itu didorong oleh faktor manajerial maupun eksternal.

Sedangkan, pailit artinya keadaan perusahaan yang kesulitan dalam menuntaskan pembayaran, meskipun kondisi keuangannya tergolong sehat dan baik-baik saja. Sehingga, faktor utama penyebab terjadinya pailit adalah lilitan hutang. Bila merujuk pada Undang-Undang Kepailitan, perusahaan dapat dikatakan pailit jika tidak mampu melunasi lebih dari dua hutang sekaligus ketika sudah waktunya jatuh tempo.

Pihak yang berhak Mengajukan Pailit:

Berikut pihak-pihak yang berhak mengajukan pailit, yaitu:

  • Seorang kreditur atau lebih.
  • Kejaksaan, bila ditujukan untuk kepentingan umum.
  • Badan Pengawas Pasar Modal, bila debitur merupakan Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, atau Lembaga Kliring dan Penjaminan.
  • Bank Indonesia, jika debitur merupakan suatu lembaga bank.
  • Menteri Keuangan, jika debitur merupakan Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Asuransi, Pengelola Dana Pensiun, atau juga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beroperasi di bidang kepentingan umum.
  • Debitur sendiri yang mengajukan permohonan pailit.

Syarat Pengajuan Pailit

Dalam pengajuan pailit terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi, seperti:

  • Terdapat seorang debitur
  • Terdapat seorang kreditur atau lebih
  • Perusahaan (debitur) mempunyai utang
  • Terdapat suatu permohonan pernyataan pailit
  • Terdapat beberapa utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih

Tata Cara Pengajuan Pailit

Perusahaan atau debitur yang mengalami masalah dalam melunasi hutangnya dapat mengajukan pailit ke pengadilan. Berikut adalah tata cara pengajuannya.

  • Mengajukan permohonan pailit dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
  • Jangka waktu pengajuan pailit sampai putusan dinyatakan oleh pengadilan mempunyai kekuatan tetap selama 90 hari dan tidak dapat diganggu gugat.
  • Rapat pendaftaran (verifikasi), yaitu proses mendata total utang piutang dari debitur dan penentuan urutan hak kreditur.
  • Perdamaian, adalah agenda mediasi. Jika proses ini berhasil dilakukan, maka pengadilan akan dibatalkan.
  • Homologasi akur, merupakan proses pengesahan oleh Pengadilan Niaga bila memang perdamaian berhasil dilakukan.
  • Insolvensi, adalah kondisi dimana debitur ditetapkan sama sekali tidak mampu membayar seluruh utang lantaran jumlahnya lebih banyak dibanding harta atau aset yang dimiliki oleh debitur.
  • Likuidasi atau pemberesan, merupakan proses dijualnya harta atau aset debitur untuk melunasi utang kepada kreditur.
  • Rehabilitasi, adalah upaya memulihkan nama baik para kreditur bila perdamaian dilakukan.
  • Kepailitan selesai.

Demikianlah artikel mengenai pengertian Pailit, untuk melihat artikel-artikel menarik lainnya Anda dapat mengunjungi website kami.