Faktur Pajak Gabungan

Faktur Pajak GabunganUntuk setiap pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) terdapat beberapa kewajiban yang harus dijalankan, salah satunya membuat Faktur Pajak sebagai bukti atas transaksi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP). Namun tahukah Anda bahwa dalam kondisi tertentu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku otoritas pajak memberikan wewenang khusus untuk PKP dapat membuat Faktur Pajak Gabungan.

Secara harfiah, Faktur Pajak Gabungan adalah faktur pajak yang berisi transaksi penyerahan BKP atau JKP kepada PKP yang sama selama satu bulan kalender sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 UU PPN, Pasal 6 PMK 151/2013, dan Pasal 1 angka 5 PER-24/PJ/2012. Direktorat Jenderal Pajak membolehkan PKP untuk membuat faktur pajak jenis ini dalam rangka meringankan beban administrasinya, dengan ketentuan pembuatannya paling lambat akhir bulan setelah transaksi penyerahan BKP atau JKP berlangsung, baik sudah melakukan seluruh pembayaran, sebagian pembayaran maupun belum melakukan pembayaran.

Selain itu, bentuk faktur pajak jenis ini juga tidak berbeda dengan faktur pajak standar, tetapi terdapat perbedaan yang dapat dilihat yaitu jumlah transaksi yang ada di dalam faktur pajak, di mana faktur pajak gabungan memuat beberapa transaksi pada pihak yang sama sedangkan faktur pajak standar hanya memuat 1 transaksi.

Sebagai contoh, PT Jaya Abadi melakukan penyerahan BKP berupa alat elektronik kepada PT Maju Lancar pada tanggal 3, 5, 7, 10, 11, 12, 20, 26, 28, 29 dan 30 Januari 2021. Namun, sampai 31 Januari 2021, belum ada pembayaran atas transaksi penyerahan tersebut. Untuk meringankan beban administrasi, PT Jaya Abadi sebagai PKP diperbolehkan untuk membuat faktur pajak gabungan untuk periode Januari 2021 dengan catatan PT Jaya Abadi harus membuatnya paling lambat akhir bulan atau 31 Januari 2021. Dengan membuat faktur pajak gabungan, beban administrasi PT Jaya Abadi menjadi lebih rendah karena PT Jaya Abadi tidak perlu membuat faktur pajak untuk masing-masing transaksi.

Dengan demikian, Anda dapat memanfaatkan Faktur Pajak Gabungan untuk beberapa transaksi yang dilakukan dengan PKP yang sama. Untuk membantu Anda dalam perhitungan PPN, Krishand PPN hadir membantu Anda dalam menghitung PPN keluaran dan masukan hingga pelaporan faktur pajak. Jadi tunggu apalagi, segera hubungi kami untuk informasi lebih lengkapnya! Anda dapat menghubungi Admin Krishand di nomor 021-7363764 atau WA 08567819191.