Jasa Perhotelan Yang Dikenakan Dan Tidak Dikenakan PPN

Jasa PerhotelanJasa perhotelan merupakan salah satu dari objek Pajak Daerah dan retribusi daerah sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan Peraturan Daerah, di mana hotel menjadi salah satu penyumbang pajak suatu daerah, tidak terkecuali Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Apabila melihat aspek pengenaan PPN, tidak semua jasa perhotelan dikenakan PPN. Pada pembahasan kali ini akan dibahas mengenai apa saja jasa perhotelan yang dikenakan PPN maupun yang tidak dikenakan.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga Atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai mengatur jasa perhotelan yang tidak dikenai PPN. Berikut ini rinciannya :

  1. Jasa penyewaan kamar berupa :
    • Jasa penyediaan akomodasi
    • Penyediaan fasilitas penunjang yang terkait secara langsung dengan jasa penyewaan kamar (room service, air conditioning, binatu, extra bed, furnitur dan perlengkapan tetap (fixture), telepon, safety box, internet, televisi satelit atau kabel, dan minibar)
    • Penyediaan fasilitas yang terkait secara langsung dengan kegiatan jasa penyewaan kamar dan hanya diperuntukkan bagi tamu yang menginap (fasilitas olah raga dan hiburan, fotokopi, telegraf, faksimile dan transportasi hotel)
  1. Jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, hostel, villa, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan/guesthouse/ bungalow/resort/cottage, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, dan perkemahan mewah (glamping).

Namun, terdapat beberapa kategori dalam jasa perhotelan yang tetap dikenakan PPN yaitu :

  1. Jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan acara atau pertemuan di hotel hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, atau perkemahan mewah (penyewaan ruangan untuk ATM, kantor, perbankan, restoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko retail dan klinik)
  2. Jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya serta fasilitas penunjang terkait lainnya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya didasarkan atas izin usahanya
  3. Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan

Dengan demikian, Anda perlu mengetahui jasa perhotelan apa saja yang dikenakan PPN maupun tidak dikenakan PPN. Untuk membantu Anda dalam perhitungan PPN, Krishand PPN hadir membantu Anda dalam menghitung PPN keluaran dan masukan hingga pelaporan faktur pajak. Jadi tunggu apalagi, segera hubungi kami untuk informasi lebih lengkapnya! Anda dapat menghubungi Admin Krishand di nomor 021-7363764 atau WA 08567819191.