Perbedaan Banding Dan Gugatan Menurut Perpajakan

Banding Dan Gugatan Menurut PerpajakanSebuah negara tentunya memiliki peraturan pajak yang digunakan untuk mengatur, menetapkan dan menjaga bagaimana perpajakan berjalan sesuai dengan seharusnya. Namun tidak selamanya penerapan peraturan perpajakan dapat berjalan dengan lancar, di mana terdapat kemungkinan kesalahpahaman yang terjadi antara wajib pajak dengan otoritas pajak yang menimbulkan sengketa pajak. Dalam hal ini, untuk dapat menyelesaikan sengketa dalam hal perpajakan, wajib pajak dapat mengajukan banding dan gugatan dalam pengadilan pajak sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pada pembahasan kali ini akan dibahas apa itu banding dan gugatan serta bagaimana perlakuannya menurut perpajakan.

Pengertian Banding Menurut Perpajakan

Dalam Pasal 1 Angka 6 UU No. 12 Tahun 2002, banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Untuk cara ini, Pengadilan Pajak hanya bertugas untuk memeriksa dan memutus sengketa berdasarkan keputusan keberatan, kecuali ditentukan kondisi khusus oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun mekanisme wajib pajak dalam mengajukan banding adalah sebagai berikut :

  1. Wajib pajak akan mendapatkan Surat Ketetapan Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak berupa :
  2. SKP Kurang Bayar (SKPKB)
  3. SKP Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
  4. SKP Nihil (SKPN)
  5. SKP Lebih Bayar (SKPLB)
  6. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menanggapi dan memberi keputusan terhadap keberatan yang sudah disampaikan oleh wajib pajak paling lambat 12 bulan sejak diterbitkan surat keberatan dari wajib pajak melalui Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh DJP.
  7. Jika wajib pajak merasa belum puas dengan tanggapan DJP melalui Surat Keputusan Keberatan, wajib pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) UU KUP dan Pengadilan Pajak nantinya akan memutuskan Putusan Banding atas permasalahan ini.
  8. Terakhir, jika wajib pajak merasa belum puas juga dengan Putusan Banding, wajib pajak dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung sebagaimana tercantum dalam Pasal 77 ayat (3) UU No 14 Tahun 2002.

Pengertian Gugatan Menurut Perpajakan

Dalam Pasal 1 Angka 7 UU No. 12 Tahun 2002, gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Selain itu, terdapat empat dasar wajib pajak melakukan gugatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP, yaitu :

  1. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang
  2. Keputusan pencegahan yang berhubungan dengan penagihan pajak
  3. Keputusan yang berhubungan dengan keputusan perpajakan
  4. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan antara banding dengan gugatan dalam perpajakan, perbedaan yang dapat dilihat adalah objek yang dijadikan acuan, di mana acuan dalam banding adalah permasalahan dari Surat Keputusan Keberatan yang biasanya disebabkan karena perbedaan penafsiran sehingga memicu perbedaan pemikiran. Sedangkan acuan dalam gugatan adalah prosedur atau ketentuan dalam keputusan perpajakan sudah sesuai dengan peraturan perpajakan atau tidak. Diharapkan dengan adanya banding dan gugatan dalam perpajakan membantu wajib pajak dan otoritas perpajakan untuk menyelesaikan perselisihan perpajakan.

Untuk membantu Anda dalam perhitungan PPh, Krishand Software hadir membantu Anda dalam menghitung PPh hingga pelaporan PPh tersebut. Kemudian, terdapat fitur impor data ke aplikasi pajak DJP, sehingga Anda tidak perlu menginput satu per satu lagi. Berikut ini beberapa program Krishand Software yang dapat membantu Anda dalam hal perpajakan, seperti :

  • Krishand Payroll untuk membantu Anda dalam menghitung dan mengelola PPh 21/26
  • Krishand Withholding Tax untuk membantu Anda dalam menghitung dan mengelola PPh 23, PPh 4 ayat (2), PPh 26, PPh 15, PPh 22
  • Krishand PPN untuk membantu Anda dalam menghitung PPN, baik PPN keluaran maupun masukan

Selain itu, Krishand Software juga menyediakan program yang membantu Anda dalam pengelolaan akuntansi, inventory, dan penjualan. Anda dapat menghubungi Krishand di nomor 021-7363764 atau WA 08567819191.