Jalur Pengeluaran Barang Impor

Jalur Pengeluaran Barang ImporDalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki wewenang dalam rangka pemeriksaan dan pengecekan barang impor yang akan masuk ke dalam daerah pabean dengan tujuan mendapatkan data impor, menilai bagaimana kelengkapan dokumen dan fisik barang, serta pengujian kepatuhan importir yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) UU Kepabeanan ini. Untuk mendukung peraturan ini, terdapat pembagian beberapa jalur yang disesuaikan dengan pemeriksaan barang impor yang akan dilakukan, yaitu jalur merah, kuning, hijau dan Mita (Mitra Utama Kepabeanan). Pada pembahasan kali ini akan dibahas mengenai penjelasan jalur-jalur pengeluaran barang impor yang ada.

Adapun pembagian jalur ini ditetapkan berdasarkan profil importir itu sendiri atau komoditas yang dijadikan sebagai objek impor. Untuk profil importir disusun oleh Bagian Pencegahan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan profil komoditas disusun dengan mempertimbangkan bagaimana perkembangan jenis barang yang melanggar aturan. Setelah itu, profil importir dengan profil komoditas akan digabungkan dan menghasilkan sebuah penetapan jalur pengeluaran barang impor. Berikut ini klasifikasi jalur pengeluaran barang impor yang tercantum dalam UU Kepabeanan.

  • Jalur Merah

Jalur Merah merupakan jalur pelayanan, pengawasan dan pemeriksaan pengeluaran barang impor dengan melakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen yang berhubungan dengan kegiatan impor sebelum diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Khusus untuk jalur ini, terdapat beberapa kriteria importir atau komoditas impor yang masuk ke jalur ini seperti :

    1. Importir baru
    2. Importir atau komoditas impor yang tergolong kategori berisiko tinggi
    3. Komoditas impor sementara
    4. Impor ulang komoditas
    5. Importir atau komoditas impor yang terkena pemeriksaan acak
    6. Komoditas impor tertentu yang ditetapkan pemerintah
  • Jalur Kuning

Jalur Kuning merupakan jalur pelayanan, pengawasan dan pemeriksaan pengeluaran barang impor dengan melakukan penelitian dokumen yang berhubungan dengan kegiatan impor sebelum diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) tanpa melakukan pemeriksaan fisik. Khusus untuk jalur ini, terdapat beberapa kriteria importir atau komoditas impor yang masuk ke jalur ini seperti :

    1. Importir yang memiliki risiko tinggi melakukan kegiatan impor komoditas risiko rendah
    2. Importir yang memiliki risko menengah melakukan kegiatan impor komoditas risiko menengah
    3. Mita non prioritas melakukan kegiatan impor komoditas risiko tinggi
    4. Importir yang masih memiliki kekurangan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan
  • Jalur Hijau

Jalur Hijau merupakan jalur pelayanan, pengawasan dan pemeriksaan pengeluaran barang impor dengan melakukan penelitian dokumen yang berhubungan dengan kegiatan impor setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) tanpa melakukan pemeriksaan fisik. Khusus untuk jalur ini, terdapat beberapa kriteria importir atau komoditas impor yang masuk ke jalur ini seperti :

    1. Importir yang memiliki risiko menengah melakukan kegiatan impor komoditas risiko rendah
    2. Importir yang memiliki risiko rendah melakukan kegiatan impor komoditas risiko rendah atau menengah
    3. Importir atau komoditas impor yang tidak masuk dalam Jalur Merah dan Jalur Kuning
  • Jalur Mita

Jalur Mita digunakan untuk para Mitra Utama (Mita) yang merupakan importir yang telah melewati proses seleksi oleh Direktur Teknis Kepabeanan. Jalur Mita ini selanjutnya dibagi menjadi dua jenis jalur, yaitu Jalur Mita Prioritas dan Jalur Mita Nonprioritas. Khusus Jalur Mita, penerbitan SPBB dilakukan secara langsung tanpa memerlukan pemeriksaan dan penelitian dokumen yang berhubungan dengan kegiatan impor. Importir yang tergolong dalam jalur ini juga ditetapkan oleh pemerintah. Sebagai tambahan, khusus untuk Jalur Mita Nonprioritas, pemeriksaan tetap dilakukan untuk beberapa kriteria seperti :

    1. Pengimporan ulang komoditas impor
    2. Komoditas impor yang terkena pemeriksaan acak
    3. Komoditas impor yang memiliki risiko tinggi
    4. Komoditas impor yang bersifat sementara

Dengan demikian, terdapat beberapa kriteria dalam penggolongan jalur pelayanan pengeluaran barang impor dengan mempertimbangkan tingkat risiko dari profil importir dan komoditas impor. Perbedaan di antara masing-masing jalur yang sudah disebutkan di atas adalah ada atau tidaknya proses pemeriksaan fisik maupun penelitian dokumen yang berhubungan dengan kegiatan impor.

Untuk membantu Anda dalam perhitungan PPh 22 untuk kegiatan impor, Krishand Withholding Tax hadir membantu Anda dalam menghitung PPh hingga pelaporan PPh 22 tersebut. Kemudian, terdapat fitur impor data ke aplikasi pajak DJP, sehingga Anda tidak perlu menginput satu per satu lagi. Selain PPh 22, Krishand Withholding Tax juga dapat digunakan untuk menghitung dan mengelola PPh 23, PPh 4 ayat (2), PPh 26, dan PPh 15. Berikut ini beberapa program Krishand Software yang dapat membantu Anda dalam hal perpajakan, seperti :

  • Krishand Payroll untuk membantu Anda dalam menghitung dan mengelola PPh 21/26
  • Krishand PPN untuk membantu Anda dalam menghitung PPN, baik PPN keluaran maupun masukan

Selain itu, Krishand Software juga menyediakan program yang membantu Anda dalam pengelolaan akuntansi, inventory, dan penjualan. Anda dapat menghubungi Admin Krishand di nomor 021-7363764 atau WA 08567819191.