Pajak Alat Berat Menurut Undang-Undang

Pajak Alat BeratPemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan aturan yang diharapkan mampu mengoptimalkan pelayanan publik dan meningkatkan harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam hal keuangan dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) pada 5 Januari 2022. Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 resmi dicabut setelah UU HKPD ini diterbitkan. UU HKPD ini juga membahas beberapa jenis pajak baru, salah satunya Pajak Alat Berat. Pada pembahasan kali ini akan dibahas mengenai apa itu Pajak Alat Berat dan bagaimana ketentuan di dalamnya.

Pajak Alat Berat (PAB) merupakan salah satu jenis pajak baru yang muncul dalam UU HKPD sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (31) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang dijelaskan bahwa Pajak Alat Berat (PAB) adalah pajak atas kepemilikan dan penguasaan alat berat. Pasal 1 ayat (32) UU HKPD menjelaskan bahwa alat berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Jenis pajak ini juga ditetapkan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi melalui Peraturan Daerah.

Batas tarif yang dikenakan atas PAB ini adalah 0,2%, di mana Pemerintah Provinsi menetapkan tarif PAB melalui Peraturan Daerah (Perda). Selain itu, dasar perhitungan PAB menggunakan harga rata-rata alat berat secara pasaran berdasarkan data akurat. PAB baru dikenakan ketika wajib pajak memiliki atau menguasai alat berat secara sah dan dipungut di wilayah kepemilikan alat berat. Untuk pengenaan PAB ini juga dilakukan dalam setiap jangka waktu dua belas bulan berturut-turut.

Dengan demikian, untuk wajib pajak yang memiliki alat berat dan sejenisnya perlu memahami peraturan daerahnya masing-masing mengenai aturan tarif pajak yang berlaku. Setelah menghitung pajak tersebut, tentunya Anda perlu mencatatnya dalam penjurnalan. Untuk membantu Anda dalam penjurnalan, Krishand Software hadir membantu Anda dalam mengelola jurnal hingga penarikan laporan keuangan dan bukti jurnal yang dibutuhkan. Selain itu, Krishand Software juga menyediakan program yang dapat membantu Anda dalam hal perpajakan, seperti :

  • Krishand Payroll untuk membantu Anda dalam menghitung dan mengelola PPh 21/26
  • Krishand Withholding Tax untuk membantu Anda dalam menghitung dan mengelola PPh 23, PPh 4 ayat (2), PPh 26, PPh 15, PPh 22
  • Krishand PPN untuk membantu Anda dalam menghitung PPN, baik PPN keluaran maupun masukan

Sebagai tambahan, Krishand Software juga menyediakan program yang membantu Anda dalam pengelolaan inventorydan penjualan. Anda dapat menghubungi Admin Krishand di nomor 021-7363764 atau WA 08567819191.