Tips Menghindari Kesalahan Saat Pembuatan SPT 21 Tahunan

Sebentar lagi kita akan memasuki akhir tahun, pastinya kita akan disibukkan dengan yang namanya PPh21 Tahunan, dimana kita harus menghitung PPh 21 karyawan selama satu tahun dan kemudian melaporkannya di dalam SPT 21 Tahunan. Pada dasarnya SPT 21 Tahunan adalah akumulasi perhitungan PPh 21 karyawan selama memperoleh penghasilan ditahun tersebut. Walaupun tiap bulannya kita sudah melaporkan jumlah pendapatan dan PPh 21 karyawan, namun di akhir tahun kita juga diharuskan melaporkan total penghasilan dan pajak karyawan selama satu tahun. Selain itu, perusahaan juga diharuskan membuat formulir bukti pemotongan 1721-A1 yang harus dibagikan ke masing-masing karyawan untuk pelaporan SPT Pribadi. Untuk menghindari kesalahan pada saat pembuatan SPT 21 tahunan, berikut tips yang bisa anda lakukan sebelum melakukan pembuatannya.

REKONSILIASI DATA

Sebelum kita membuat laporan PPh 21 tahunan, setidaknya ada 3 data yang harus kita rekonsiliasi, yaitu

  1. Data Payroll, cek data payroll yang sudah kita kerjakan tiap bulan, pastikan data sudah sesuai dengan yang kita keluarkan tiap bulannya.
  2. Data Accounting, cek dan pastikan semua pengeluaran di payroll sudah tercatat di data accounting.
  3. Data SPT, pastikan pencatatan SPT Masa bulanan sudah sesuai dengan yang sudah dilaporkan. Ketiga data tersebut harus sama.

BUAT PERBAIKAN

Buatlah perbaikan jika ketiga data diatas ada yang berbeda, pilihlah data yang benar, kemudian data tersebut kita buat sebagai acuan.

Untuk perbaikan SPT Masa bulanan kita bisa lakukan pembetulan SPT dibulan yang terdapat kesalahan.

PENYEBAB SELISIH

Ada beberapa faktor yang menyebabkan selisih antara pajak yang sudah kita catat di accounting dengan pajak yang sudah dilapor, diantaranya :

  •  Karyawan yang resign ditengah tahun, biasanya kita telat dapat info jika karyawan tersebut keluar pada bulan bersangkutan namun kita sudah terlanjur melaporkan pajaknya di bulan tersebut. Hal tersebut akan menyebabkan selisih, dikarenakan jika karyawan keluar di tengah tahun, perhitungan pajaknya berubah menjadi tidak disetahukan. Sedangkan kita sudah terlanjur lapor dengan perhitungan disetahunkan.
  • SPT sudah dilapor, kemudian ada perubahan data penghasilan yang menyebakan bedanya nilai pajak, namun kita belum melaporkan ulang SPT atas perubahan tersebut.

Jika ketiga data yang kita rekonsiliasi di atas sudah sesuai, kita bisa lanjut ke pembuatan SPT Tahunan tanpa khawatir adanya kesalahan. Hal diatas  kita lakukan dengan tujuan agar tidak terjadi selisih pada formulir 1721-A1 yang nantinya akan kita buat dan bagikan ke karyawan.

Demikianlah artikel mengenai tips menghindari kesalahan pembuatan SPT. Semoga bermanfaat (AK-1911)