Pemindahan Alamat NPWP

pemindahan alamat npwpPemindahan Alamat NPWP

Ketika Anda memutuskan pindah alamat tempat tinggal atau domisili, tentunya perlu mengurus administrasi untuk perpindahan, tidak terkecuali Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Meski pelayanan perpajakan dapat dilakukan secara online atau daring, tetapi terdapat beberapa pelayanan perpajakan yang harus dilakukan secara langsung atau tatap muka dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Banyak kasus yang terjadi di mana wajib pajak memutuskan untuk bekerja di lokasi yang jauh dari KPP tempat wajib pajak terdaftar dan menetap di lokasi tersebut dengan mempertimbangkan lingkungan kerja dan kenyamanan. Jika lokasi baru dekat dengan KPP terdaftar, maka tidak masalah apabila wajib pajak akan mengurus administrasi yang berhubungan dengan perpajakan. Namun jika lokasi baru dan KPP terdaftar berada di dua provinsi yang berbeda bahkan dua pulau yang berbeda, maka tentunya akan sangat memakan waktu dan biaya yang banyak dalam mengurus administrasi perpajakan. Pada pembahasan kali ini akan dijelaskan bagaimana mekanisme pemindahan alamat NPWP dan apa saja persyaratan yang diperlukan serta ketentuan-ketentuan lain di dalamnya.

Ketentuan Permohonan Pemindahan NPWP

Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pemindahan NPWP secara langsung kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lama, KPP baru, ataupun Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) baru. Wajib pajak juga dapat mengirimkan permohonan melalui jasa ekspedisi, pos maupun jasa kurir lainnya ke KPP lama. Setelah itu, wajib pajak dapat langsung mengonfirmasikan permohonan yang sudah diajukan melalui telepon ke KPP lama.

Persyaratan Permohonan Pemindahan Alamat NPWP

  1. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Persyaratan yang harus dipenuhi adalah hanya cukup mengisi formulir secara lengkap yang sudah dibubuhi tanda tangan. Selain itu, wajib pajak juga harus melampirkan salinan NPWP lama dan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru.

  1. Untuk Wajib Pajak Badan

Dalam hal ini persyaratan yang dibutuhkan adalah :

    • Formulir yang sudah diisi secara lengkap, di mana di dalamnya sudah dibubuhi tanda tangan direktur dan stempel perusahaan
    • Salinan Surat Keterangan Domisili tempat baru
    • Salinan Surat Keterangan Terdaftar
    • Salinan dokumen pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika sudah dikukuhkan PKP sebelumnya
    • Salinan NPWP lama
    • Salinan KTP direktur atau Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) untuk direktur berstatus Warga Negara Asing (WNA)

Saat ini seluruh formulir permohonan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan dapat diunduh langsung melalui laman web pajak.go.id pada menu Unduh Formulir Perpajakan. Sebelum mengunduh formulir permohonan, pastikan NPWP yang wajib pajak miliki masih dalam status aktif.

Kesimpulan

Dengan demikian, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum wajib pajak melakukan pemindahan alamat NPWP, di mana NPWP menjadi poin penting dalam hal perpajakan karena NPWP menjadi identitas diri wajib pajak ketika melakukan transaksi yang berhubungan dengan perpajakan. Untuk membantu Anda dalam perhitungan PPh, Krishand Software hadir membantu Anda dalam menghitung PPh hingga pelaporan PPh tersebut. Kemudian, terdapat fitur impor data ke aplikasi pajak DJP, sehingga Anda tidak perlu menginput satu per satu lagi. Berikut ini beberapa program Krishand Software yang dapat membantu Anda dalam hal perpajakan, seperti :

  • Krishand Payroll untuk membantu Anda dalam menghitung dan mengelola PPh 21/26
  • Krishand Withholding Tax untuk membantu Anda dalam menghitung dan mengelola PPh 23, PPh 4 ayat (2), PPh 26, PPh 15, PPh 22
  • Krishand PPN untuk membantu Anda dalam menghitung PPN, baik PPN keluaran maupun masukan

Selain itu, Krishand Software juga menyediakan program yang membantu Anda dalam pengelolaan akuntansi, inventory, dan penjualan. Anda dapat menghubungi Admin Krishand di nomor 021-7363764 atau WA 08567819191.